LANDAK — Sengketa kepemilikan lahan Lapangan Bardan Nadi di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali bergulir di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngabang menggelar pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terhadap objek sengketa pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Agenda ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026 yang diajukan oleh Nuzulawati selaku penggugat terhadap Pemerintah Kabupaten Landak, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak sebagai turut tergugat.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan, batas, dan kondisi fisik objek yang disengketakan secara objektif.
“Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran keberadaan objek yang disengketakan. Kami tidak menentukan siapa yang menang atau kalah di sini. Dalam perkara perdata menyangkut kepemilikan tanah, majelis hakim wajib turun ke lapangan,” ujar Albon usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.
Ahli Waris Pertanyakan Dasar Terbitnya Sertifikat Hak Pakai
Pihak penggugat, Nuzulawati, menyatakan langkah hukum ini diambil karena pihak keluarga merasa tidak pernah menyerahkan, menjual, atau meminjamkan lahan tersebut kepada pihak mana pun. Lahan tersebut diklaim sebagai harta warisan keluarga yang berasal dari kakeknya, Umar Digul bin Tunggal, yang diturunkan kepada ayahnya, M. Said Umar, hingga jatuh ke tangannya.
Menurut Nuzulawati, keluarganya mengantongi dokumen berupa surat adat dan surat jual beli sebagai dasar penguasaan tanah yang sah.
“Kami kaget ketika tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Pemda Landak. Siapa yang menjual? Siapa yang mengizinkan? Kalau hak pakai, tentu harus ada izin dari pemilik tanah. Kami merasa tidak pernah memberikan izin itu,” tegas Nuzulawati.
Senada dengan penggugat, Arry selaku kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai oleh pemerintah daerah semestinya didukung oleh data fisik dan yuridis yang valid, termasuk dokumen penyerahan tanah yang jelas. “Sampai sekarang kami mempertanyakan dari mana Pemda memperoleh tanah ini,” ujarnya.
Pemda Landak: Klaim Warisan Sudah Berkali-kali Ditolak Pengadilan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Landak, Martinus Ekok, menolak keras dalil-dalil yang diajukan penggugat. Ia menegaskan bahwa dasar klaim ahli waris tersebut sebenarnya telah diuji berkali-kali di berbagai tingkatan peradilan dan seluruhnya berakhir dengan penolakan.
Martinus membeberkan runtutan hukum perkara ini:
- Tahun 2012–2014: Perkara waris keluarga Umar Digul diperiksa di Pengadilan Agama Mempawah. Putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (2013) dan diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 333 K/AG/2014 yang menyatakan tidak ada objek warisan Umar Digul seperti yang didalilkan.
- Tahun 2017: Salah satu anggota keluarga penggugat kembali mengajukan gugatan perdata di PN Ngabang terkait objek yang sama, namun ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
- Tahun 2022: Berbekal rentetan putusan hukum yang inkrah tersebut, Pemkab Landak mengajukan permohonan hak pakai dan resmi memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 132.
- Tahun 2023: Gugatan pihak keluarga terhadap penerbitan sertifikat tersebut kembali ditolak oleh PTUN Pontianak, PTTUN Banjarmasin, hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Seluruh upaya hukum yang mereka tempuh sebelumnya telah ditolak dan semuanya sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap),” kata Martinus.
Bukti Surat dan Batas Tanah Dinilai Meragukan
Pihak Pemkab Landak juga menyoroti keabsahan alat bukti baru yang diajukan penggugat dalam perkara ini. Martinus mengungkapkan bahwa penggugat kini menyertakan dokumen jual beli tertanggal 12 Maret 1952 yang hingga saat ini hanya berupa salinan fotokopi.
“Dari perkara tahun 2017 sampai sidang PTUN, hakim tidak pernah melihat dokumen aslinya,” papar Martinus.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pada persidangan sebelumnya, saksi yang dihadirkan oleh penggugat sendiri sempat meragukan keaslian dokumen tersebut karena penggunaan ejaan bahasa yang dianggap tidak sesuai dengan periode tahun 1952. Selain masalah dokumen, tergugat juga menilai terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara batas-batas tanah yang tertulis dalam materi gugatan dengan kondisi fisik asli di lapangan.










