JAKARTA – Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Komisi III yang berlangsung pada Kamis (19/2/2026). Sahroni kembali ke posisi lamanya untuk menggantikan Rusdi Masse, yang kini telah berpindah haluan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan ini menarik perhatian publik karena ia sebenarnya sedang menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Jika merujuk pada linimasa hukuman yang dijatuhkan, masa nonaktif Sahroni seharusnya belum genap berakhir.
Kilasan Balik Kontroversi “Orang Tolol”
Kasus yang menjerat Sahroni bermula pada Agustus 2025. Saat itu, terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran yang mengkritik rencana kenaikan tunjangan anggota dewan dan adanya tuntutan untuk membubarkan DPR.
Menanggapi desakan publik tersebut, Sahroni melontarkan pernyataan keras saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus 2025. Ia menyebut pihak-pihak yang menyuarakan pembubaran DPR sebagai orang dengan mental “paling tolol” sedunia.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Demonstrasi pun meluas, bahkan kediaman pribadi Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sempat menjadi sasaran kemarahan massa.
Sanksi dan Penonaktifan
Merespons tekanan publik yang masif, DPP Partai Nasdem mengambil langkah tegas. Pada 31 Agustus 2025, Ketua Umum Surya Paloh menandatangi surat pencopotan Sahroni dari jabatan pimpinan Komisi III sekaligus menonaktifkannya sementara dari keanggotaan DPR.
Kebijakan serupa juga diberlakukan kepada rekan separtainya, Nafa Urbach. Keduanya resmi dinonaktifkan terhitung sejak 1 September 2025. Tak lama kemudian, posisi pimpinan Komisi III yang ditinggalkan Sahroni diisi oleh Rusdi Masse.
Kembali ke Senayan
Setelah kurang lebih lima bulan menepi, Nasdem memutuskan untuk mengembalikan Sahroni ke posisi semula. Alasan di balik penunjukan kembali ini adalah pengalaman Sahroni yang dinilai mumpuni dalam memimpin Komisi III.
Meskipun sempat diwarnai pro dan kontra terkait masa hukuman etik yang belum sepenuhnya tuntas enam bulan, penetapan Sahroni sebagai pimpinan komisi hukum tersebut kini telah resmi disahkan dalam rapat paripurna.













