SANGGAU – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, ayah sambung korban berinisial I mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput korban berinisial Y, yang masih berusia 12 tahun.
Saat tiba di lokasi, I mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena merasa curiga, ia kemudian berusaha melihat ke dalam rumah melalui celah pintu bagian belakang dan mendapati seorang laki-laki berinisial J (56) sedang bersama korban.
Mengetahui kondisi tersebut, I kemudian membuka pintu rumah dan membawa korban untuk menemui ibu kandungnya, YN. Kejadian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Ketua RT dan perangkat desa setempat untuk ditindaklanjuti.
Laporan mengenai dugaan peristiwa tersebut kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat kepada pihak kepolisian pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mendapatkan informasi tersebut, TRC Polsek Tayan Hulu segera bergerak menuju lokasi.
BACA JUGA: TRC Polsek Tayan Hulu Amankan Pria 56 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur, termasuk mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum.
“Begitu menerima informasi, personel segera melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Kami mengamankan terduga pelaku dan melakukan penanganan awal untuk memastikan perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
Kapolsek menegaskan, dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban serta proses hukum yang profesional dan berperspektif terhadap kepentingan terbaik bagi anak.
“Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta tidak mengungkap identitas korban demi menjaga masa depan dan kondisi psikologis anak,” katanya.
Setelah dilakukan penanganan awal oleh Polsek Tayan Hulu, perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau dalam rangka proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Kecepatan informasi dan pelaporan diharapkan dapat mempercepat upaya perlindungan terhadap korban serta penanganan hukum secara tepat dan profesional. (Sumber: Dny Ard / Humas Res Sgu)
Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan berperspektif korban, mengingat korban masih di bawah umur.
- Perlindungan Privasi: Polisi memastikan identitas korban akan dirahasiakan rapat-rapat demi menjaga kondisi psikologis dan masa depannya.
- Pelimpahan Kasus: Guna penyidikan lebih mendalam, penanganan perkara ini kini resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak Polres Sanggau mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor jika mengetahui atau melihat adanya dugaan tindak pidana, terutama yang melibatkan perempuan dan anak. Laporan yang cepat akan sangat membantu polisi dalam memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku secara profesional.












