Respons Cepat Polres Sanggau: Pelaku Pembunuhan di Jalan Bujang Malaka Diringkus dalam 10 Jam

SANGGAU – Komitmen Polres Sanggau dalam menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dibuktikan melalui pengungkapan cepat kasus pembunuhan yang sempat viral. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus tersangka utama yang sempat melarikan diri ke kabupaten tetangga.

 

Kronologi Penangkapan dan Sinergi Lintas Wilayah

Keberhasilan ini bermula dari penemuan jasad seorang pria di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, pada Kamis (1/1/2026) pukul 14.00 WIB. Merespons laporan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan olah TKP dan mempersempit ruang gerak terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Pengejaran yang dipimpin oleh Kapolsek Kapuas IPTU Marianus ini membuahkan hasil pada Jumat (2/1/2026) dini hari pukul 00.15 WIB. Tersangka berinisial WF (24) berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, berkat koordinasi solid antara Polres Sanggau dan Polres Landak.

Motif dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden maut tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025). Pertikaian dipicu oleh persoalan piutang sebesar Rp700.000 yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku mengakui telah melumpuhkan korban dengan cara memiting dan menjerat leher korban menggunakan tali tambang kecil hingga tewas.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku sempat berusaha menyembunyikan jasad korban di dalam karung dan membawa lari sepeda motor milik korban untuk digadaikan. Namun, langkah pelarian tersebut berhasil dihentikan oleh ketajaman pelacakan tim di lapangan.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

“Pengungkapan cepat ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan rasa aman. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah yang baik, tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Fariz.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.

Informasi Tersangka:

  • Inisial: WF (24)
  • Asal: Dusun Gombang, Kabupaten Landak
  • Status: Diamankan di Mapolres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.

Kini, WF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan kilat ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Sanggau tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas yang mengganggu ketenangan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *