SANGGAU — Listrik bukan lagi sekadar kebutuhan pelengkap. Di era digital, listrik menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Rumah tangga bergantung pada listrik untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku usaha mengandalkannya untuk mencari nafkah, sementara sekolah, fasilitas kesehatan, dan layanan publik memerlukannya agar tetap beroperasi.
Karena itu, ketika pemadaman listrik terjadi hampir setiap hari dengan durasi yang bisa mencapai enam jam, masyarakat tentu berhak bertanya: mengapa kondisi ini terus berulang, dan kapan akan benar-benar diselesaikan?
Yang paling dirasakan masyarakat bukan hanya gelapnya rumah, tetapi juga kerugian yang nyata. Warung kehilangan pembeli, UMKM berhenti berproduksi, makanan di lemari pendingin rusak, akses internet terputus, pompa air tidak berfungsi, dan aktivitas belajar maupun bekerja ikut terganggu. Semua itu menimbulkan biaya yang harus ditanggung langsung oleh pelanggan.
Ironisnya, tagihan listrik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelanggan tetap diminta memenuhi kewajiban membayar rekening listrik, sementara banyak yang merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penyebab pemadaman yang terus berulang maupun langkah konkret untuk mencegahnya terjadi lagi.
Pernyataan bahwa terjadi “gangguan teknis pada pembangkit” memang dapat menjadi informasi awal. Namun, apabila gangguan berlangsung berulang dalam waktu yang lama, masyarakat wajar mengharapkan penjelasan yang lebih rinci. Gangguan pada pembangkit yang mana? Apa penyebabnya? Mengapa proses pemulihan memerlukan waktu berjam-jam? Apa solusi jangka pendek dan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terus terulang?
Transparansi bukanlah sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pelayanan publik. Pelanggan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu, terutama ketika layanan yang mereka terima terganggu secara signifikan.
Di sisi lain, persoalan kompensasi juga menjadi sorotan. Banyak pelanggan mempertanyakan apakah mereka berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila standar mutu pelayanan tidak terpenuhi. Harapan masyarakat bukan sekadar permintaan maaf, melainkan kepastian bahwa hak-hak pelanggan dihormati dan mekanisme kompensasi dijalankan secara terbuka apabila syaratnya memang terpenuhi.
Sebagai badan usaha yang menyelenggarakan layanan publik di bidang ketenagalistrikan, PLN wajib bertanggung jawab atas mutu pelayanannya sesuai peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab tersebut tidak selalu berarti setiap pemadaman otomatis menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi penuh, karena hal itu bergantung pada penyebab dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, PLN tetap berkewajiban memberikan pelayanan yang andal, menjelaskan penyebab gangguan secara transparan, melakukan pemulihan secepat mungkin, serta memenuhi kewajiban kompensasi apabila persyaratannya terpenuhi.
Masyarakat tidak menginginkan konflik. Yang diinginkan adalah kepastian. Kepastian kapan listrik kembali normal, kepastian bahwa penyebab gangguan dijelaskan secara terbuka, kepastian bahwa perbaikan benar-benar dilakukan, dan kepastian bahwa hak pelanggan dihormati.
Sudah saatnya keluhan masyarakat tidak hanya dijawab dengan permohonan maaf yang berulang, tetapi juga dengan tindakan nyata. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, peningkatan keandalan jaringan, komunikasi publik yang transparan, serta penyelesaian yang terukur akan jauh lebih berarti daripada penjelasan yang bersifat umum.
Listrik adalah kebutuhan dasar. Ketika masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan, mereka juga berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan dapat diandalkan. Kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui janji, tetapi melalui pelayanan yang konsisten dan akuntabel.












