Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: Rp3,8 Miliar dan Kiloan Sabu Disita

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan perdagangan narkotika internasional. Dalam operasi besar ini, petugas menyita uang tunai senilai lebih dari Rp3,85 miliar yang diduga kuat merupakan hasil transaksi gelap, serta mengamankan berbagai jenis narkotika dalam jumlah masif.

Keberhasilan penungkapan kasus ini dirilis secara resmi oleh Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Polisi Deddy Supriadi, pada Kamis (25/6/2026), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Aksi penindakan dilakukan oleh tim Subdit Penindakan I Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 10 Juni 2026. Petugas bergerak menggerebek sebuah bangunan berlantai dua yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dalam operasi yang berjalan tertib dan terkoordinasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK. Tersangka diketahui memiliki peran ganda dalam jaringan ini, yakni sebagai pengedar sekaligus penampung barang haram tersebut.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah besar barang bukti bernilai fantastis yang menjadi dasar hukum kuat untuk proses penyidikan. Rincian barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai: Rp3.859.700.000
  • Sabu: 4,3 kilogram
  • Pil Ekstasi: 6.236 butir
  • Cartridge Vape (mengandung Etomidate): 1.416 unit
  • Heroin: 13,93 gram
  • Alat Pendukung: Timbangan digital presisi serta berbagai perlengkapan pengemasan/distribusi.

Modus Operandi Jaringan Lintas Negara

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi secara terstruktur melintasi batas negara. Pasokan narkotika difasilitasi oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial A yang saat ini berdomisili di Kuching, Malaysia.

Tersangka DK bertindak sebagai penerima barang di Pontianak, di mana kiriman terakhir diterima pada 8 Juni 2026, tepat dua hari sebelum penggerebekan. Polisi mengindikasikan bahwa sebagian dari pasokan tersebut telah sempat diedarkan sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, pengembangan kasus masih terus berjalan guna melacak pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus yang dinilai sangat penting ini diumumkan secara resmi oleh Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar, Kombes Polisi Deddy Supriadi, pada hari Kamis, 25 Juni 2026.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polri

Atas perbuatannya, tersangka DK resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman sanksi pidana yang sangat berat, meliputi:

  • Pidana mati,
  • Penjara seumur hidup, atau
  • Pidana penjara paling lama 20 tahun.

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kalbar dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif narkotika. Kepolisian menegaskan akan terus mengejar seluruh rangkaian sindikat ini hingga tuntas demi menjaga stabilitas sosial dan keamanan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *