BGN Larang Keras Pemecatan Relawan Dapur, Kasus Massal di SPPG Sosok Sanggau Jadi Sorotan Tajam

SANGGAU – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Melalui siaran pers nomor SIPERS-378, BGN melarang keras pengelola dapur melakukan pemecatan sepihak terhadap relawan, meskipun terdapat pengurangan kuota penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG). sumber: Badan Gizi Nasional

Kebijakan yang berlaku hingga awal 2026 ini muncul di tengah mencuatnya kabar miring mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di daerah, salah satunya yang menimpa pekerja di SPPG Sosok, Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA: Kritik Program Makan Bergizi Gratis, Ratusan Mahasiswa Kalbar Tuntut Evaluasi Total dan Perbaikan Infrastruktur

Dugaan Pemecatan Sepihak di SPPG Sosok

Di Kabupaten Sanggau, suasana kerja di sektor pelayanan gizi mendadak tegang. Dugaan pemecatan massal dilaporkan terjadi di Dapur 2 SPPG Sosok yang berlokasi di Jalan Raya Sosok, Desa Binjai, Dusun Moling.

Sejumlah pekerja dan relawan lama mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan yang transparan. Ironisnya, keputusan tersebut dikabarkan dilakukan dengan mencatut nama BGN sebagai alasan di balik pemberhentian yang terjadi pada masa liburan tersebut.

“Keputusan ini terasa mendadak dan tanpa alasan yang jelas. Kami tidak mendapatkan penjelasan yang pasti,” ungkap salah satu pekerja terdampak yang mempertanyakan dasar keputusan tersebut, mengingat mereka telah lama mengabdi.

Para pekerja kini mempertanyakan apakah kebijakan ini murni keputusan internal pengelola dapur setempat ataukah melibatkan pihak BGN tingkat kabupaten. Muncul pula kekhawatiran apakah langkah serupa juga terjadi di dapur-dapur lain di wilayah Sanggau.

BACA JUGA: Tindak Tegas! 7 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kalbar Resmi Ditutup Sementara

BGN: Pengurangan Kuota Bukan Alasan PHK

Merespons dinamika di lapangan seperti yang terjadi di Sosok dan Ambon, BGN menegaskan bahwa stabilitas operasional adalah prioritas utama. Penyesuaian jumlah penerima manfaat MBG tidak boleh dijadikan dalih untuk memangkas jumlah tenaga kerja atau relawan lokal yang masih memenuhi syarat.

Poin Utama Instruksi BGN:

  • Larangan Pemecatan: Pengelola diperintahkan menjaga jumlah personel demi kualitas layanan.
  • Perlindungan Hak: Relawan lama yang memiliki kualifikasi harus dipertahankan.
  • Transparansi: Setiap perubahan manajerial harus memiliki alasan mendasar yang kuat dan sesuai aturan pusat.

Menuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban

Kasus di SPPG Sosok kini memicu perhatian publik terkait perlindungan hak pekerja dalam program nasional. Ketidakjelasan mekanisme pemberhentian ini dinilai dapat menimbulkan keresahan yang lebih luas jika tidak segera diklarifikasi oleh pihak terkait.

Surat Pemecatan Massal SPPG Dapur 2, Dusun Moling, Desa Binjai, Tayan Hulu, Kab. Sanggau (Dok. Postingan FB @raizana.2025)

Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap mitra SPPG yang melakukan tindakan sepihak. Relawan dan masyarakat diimbau untuk terus mengawal agar program strategis ini tidak dicoreng oleh praktik manajerial yang merugikan tenaga kerja lokal.

Kesimpulan Aturan:

Secara regulasi, posisi relawan di SPPG tetap aman hingga 2026. Setiap tindakan pemecatan massal tanpa prosedur yang benar—terlebih dengan alasan pengurangan kuota—adalah pelanggaran terhadap instruksi resmi Badan Gizi Nasional.

Apakah Anda ingin saya membantu membuat draf surat pengaduan resmi atau pers rilis tambahan untuk para relawan yang terdampak di SPPG Sosok tersebut?

Benarkah relawan dapur SPPG bisa dipecat sepihak? Cek kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional 2025-2026 terkait stabilitas operasional dan perlindungan relawan lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *