Polres Sanggau Amankan Terduga Penampung Emas Ilegal di Semoncol, Sita Barang Bukti Emas dan Merkuri

SANGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat menampung hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6/2026) dini hari.

Tersangka yang berinisial JC alias ACN (63), seorang warga Kota Pontianak, diringkus di sebuah gubuk yang berlokasi di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, pada pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penampungan emas dari kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Sanggau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di gubuk tersebut, petugas menemukan tersangka bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan istrinya,” jelas AKBP Sudarsono.

Dalam proses penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal, antara lain:

  • 80,18 gram emas dalam bentuk bijih pasir.
  • 24,18 gram merkuri (raksa) di dalam kantong plastik.
  • 7 buah tempayan tanah berbentuk mangkuk.
  • 1 set alat las oksigen sebagai peralatan pendukung pengolahan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Atas perbuatannya, JC alias ACN dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, tersangka juga terancam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut, Kapolres Sanggau menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran,” tegas AKBP Sudarsono.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau tengah melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan lain dalam praktik penampungan emas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *