BEDUAI – Guna menjamin keamanan wilayah perbatasan, personel Polsek Beduai bekerja sama dengan Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Barat sukses melaksanakan pemusnahan (disposal) satu unit mortir jenis M57. Pemusnahan proyektil aktif tersebut berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di area terbuka yang jauh dari pemukiman warga.
Kronologi Penemuan Mortir
Mortir jenis M57 tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga pada 15 Februari 2026. Saat itu, warga yang sedang mencari ikan di aliran Sungai Beduai tidak sengaja menemukan benda logam mencurigakan yang ternyata merupakan munisi militer aktif.
Kapolsek Beduai, AKP Heri Triyana, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan prosedur standar untuk memitigasi risiko ledakan yang dapat membahayakan keselamatan publik.
“Kami berkoordinasi dengan Tim Jibom Gegana Polda Kalbar untuk melakukan proses disposal. Ini adalah langkah krusial mengingat benda tersebut adalah proyektil aktif yang sangat sensitif,” ujar AKP Heri Triyana.

Prosedur Disposal: Destruction in Place
Proses pemusnahan dilakukan dengan sangat hati-hati melalui metode peledakan di tempat (destruction in place). Lokasi yang dipilih adalah lahan terbuka yang telah disterilisasi guna memastikan tidak ada efek getaran atau serpihan yang mengenai fasilitas umum maupun rumah penduduk.
“Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan masyarakat dari risiko meledaknya munisi tua yang masih memiliki daya ledak aktif. Sterilisasi lokasi menjadi prioritas utama kami selama proses berlangsung,” tambah Kapolsek.
Sisa Sejarah Konfrontasi RI-Malaysia
Berdasarkan hasil identifikasi, mortir M57 tersebut diyakini merupakan sisa-sisa peninggalan masa Konfrontasi RI–Malaysia tahun 1962. Wilayah perbatasan seperti Entikong, Sekayam, dan Beduai memang tercatat sebagai area kontak senjata pada masa tersebut.
Faktor sejarah inilah yang menyebabkan wilayah Beduai dan sekitarnya masih kerap ditemukan amunisi atau mortir yang tertimbun di dalam tanah maupun dasar sungai.
Imbauan Keamanan bagi Masyarakat
Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat jika menemukan benda-benda serupa:
- Jangan menyentuh atau memindahkan benda tersebut.
- Jangan mencoba membongkar atau mengamankan secara mandiri.
- Segera lapor ke Polsek terdekat atau pihak berwenang.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap waspada. Jangan sekali-kali mencoba memindahkan benda mencurigakan karena sangat berisiko tinggi bagi nyawa,” tegas AKP Heri.
Kegiatan disposal ini turut dihadiri dan disaksikan oleh Danramil 03 Beduai serta personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1 Kostrad sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah perbatasan.
BACA JUGA BERITA
POLSEK KAPUAS: Berhasil Mengamankan Pasutri Pelaku Pencurian di Sanggau, Sempat Melawan Saat Penangkapan















