Sinergi dengan Aparatur Desa, Polsek Sandai Tertibkan Aktivitas PETI di Aliran Sungai Pawan

RINGKASAN BERITA:

  • Aksi Penertiban: Polsek Sandai melakukan tindakan tegas berupa penyelidikan dan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
  • Waktu dan Lokasi: Operasi dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di aliran Sungai Pawan, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
  • Sinergi Instansi: Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandai, IPTU Rio Fachrihadi, bersama 6 personel polisi, serta melibatkan langsung dua Kepala Dusun setempat (Dusun Kekirik dan Dusun Tangga Tanah).
  • Temuan di Lapangan: Tim gabungan menemukan 2 unit kapal ponton beserta mesin penyedot material sungai, namun para pekerja tambang sudah melarikan diri dari lokasi.
  • Tindakan Tegas: Atas kesepakatan bersama pemerintah desa, kedua kapal ponton tersebut langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dilubangi dan ditenggelamkan ke dasar sungai.
  • Komitmen & Imbauan: Kapolsek Sandai menegaskan “zero tolerance” (tidak ada ruang) bagi tambang ilegal sesuai arahan Kapolres Ketapang, serta mengajak masyarakat, Pemda, dan TNI untuk aktif bersinergi dalam pemberantasan PETI.
  • Dampak PETI: Kepolisian mengingatkan bahwa tambang ilegal memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, kecelakaan kerja, dan ancaman hukum pidana.

KETAPANG — Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sandai, IPTU Rio Fachrihadi, jajaran personel bergerak melakukan penyelidikan sekaligus penertiban di aliran Sungai Pawan, tepatnya di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (20/06/2026) pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA: Stop PETI! Selamatkan Sungai Sekayu, Tayan Hulu, Sanggau, Kalbar

Dalam operasi penertiban ini, Polsek Sandai melibatkan perangkat desa setempat, yakni Kepala Dusun Kekirik, Sutrisno, dan Kepala Dusun Tangga Tanah, Jumran. Kehadiran aparatur desa ini menjadi bentuk sinergi kuat dalam meninjau langsung dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Saat tim gabungan tiba di lokasi perairan, ditemukan dua unit kapal ponton yang dilengkapi perangkat mesin penyedot material dasar sungai. Namun, para pekerja tambang diduga telah melarikan diri sebelum petugas sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan menemukan 2 unit kapal ponton beserta mesin penyedot material sungai, namun para pekerja tambang sudah melarikan diri dari lokasi.

“Sesuai arahan Kapolres Ketapang, tidak ada ruang bagi pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah hukum Polsek Sandai. Jika masih ada pihak yang nekat melakukan aktivitas ilegal ini, kami pastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar IPTU Rio Fachrihadi, Senin (22/06/2026) pagi.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi. “Kami memohon dukungan dari seluruh warga. Silakan laporkan jika melihat ada aktivitas pertambangan ilegal. Jajaran Polsek Sandai siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI untuk memberantas segala bentuk penambangan tanpa izin,” tambahnya.

Terhadap temuan dua unit kapal ponton tersebut, pihak kepolisian bersama pemerintah desa sepakat untuk mengambil tindakan pemusnahan di tempat dengan cara melubangi dan menenggelamkannya ke dasar sungai. Langkah ini diambil guna memastikan sarana tersebut tidak dapat digunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di akhir kesempatan, Kapolsek Sandai mengingatkan kembali bahwa aktivitas PETI tidak hanya memicu kerusakan lingkungan yang masif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, kecelakaan kerja yang fatal, hingga ancaman sanksi pidana berat bagi para pelakunya. Polsek Sandai menegaskan tidak akan berkompromi dan akan terus melakukan pengawasan ketat secara berkala.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *