Pontianak – Polda Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggencarkan operasi pemberantasan pertambangan tanpa izin (illegal mining). Dalam periode April hingga Mei 2026, Kabupaten Ketapang menjadi sorotan utama setelah polisi berhasil mengungkap empat kasus besar di wilayah hukumnya.
Ketapang menduduki posisi kedua dengan jumlah pengungkapan terbanyak di Kalbar, menyusul serangkaian operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menekan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Ringkasan Operasi & Tersangka
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menyatakan bahwa total terdapat 26 tersangka yang telah diamankan.
- Peran Pelaku: Mayoritas bertindak sebagai pengumpul atau pembeli emas hasil tambang ilegal.
- WNA Terlibat: Salah satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial TZ alias A.
- Sebaran Kasus: Selain Ketapang (4 kasus), polisi juga menindak praktik serupa di Sanggau dan Sintang (masing-masing 2 kasus), serta satu kasus di delapan kabupaten/kota lainnya di Kalbar.
Detail Barang Bukti yang Disita
Polisi mengamankan aset dengan nilai ekonomi fantastis yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut:

Konsekuensi Hukum
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 158, 161, dan 161B, mereka menghadapi:
- Ancaman penjara maksimal 5 tahun.
- Denda administratif maksimal Rp100 miliar.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, terutama di titik-titik rawan seperti Ketapang,” tegas Kombes Pol Burhanudin.
Analisis Pasal Hukum UU Minerba No. 3 Tahun 2020
1. Pasal 158: Penambangan Tanpa Izin (Pemain Lapangan)
Pasal ini adalah pasal utama untuk menjerat siapa pun yang melakukan aktivitas penambangan secara fisik di lokasi tanpa memiliki dokumen resmi.
- Subjek: Orang yang melakukan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Pasal 161: Penampung, Pengolah, dan Penjual (Pengepul/Penadah)
Mengingat mayoritas tersangka di Ketapang adalah pembeli atau pengumpul, pasal ini menjadi sangat krusial.
- Subjek: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
- Inti Pelanggaran: Menjadi bagian dari rantai pasok (supply chain) hasil tambang ilegal. Meski tidak mencangkul di lubang tambang, membeli emas hasil tambang ilegal adalah tindak pidana.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
3. Pasal 161B: Pelanggaran Kewajiban Izin atau Pascatambang
Pasal ini sering kali digunakan untuk menjerat pelaku yang izinnya sudah berakhir, dicabut, atau tidak memenuhi kewajiban tertentu namun tetap beroperasi.
- Subjek: Pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang, atau tetap melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut/tidak berlaku.
- Sanksi: Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Mengapa Denda Begitu Besar (Rp100 Miliar)?
Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa dendanya bisa setinggi itu?
Pemerintah sengaja mematok angka fantastis ini untuk memberikan efek jera (deterrent effect). Tambang ilegal bukan hanya soal mencuri kekayaan negara, tapi juga:
- Kerusakan Ekosistem: Penggunaan merkuri (seperti 36,56 gram yang disita) merusak aliran sungai secara permanen.
- Kerugian Negara: Hilangnya potensi pajak dan royalti dari komoditas emas.
- Keselamatan: Tambang ilegal biasanya mengabaikan prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang sering memicu kecelakaan kerja atau longsor.
Status Tersangka WNA
Keberadaan warga negara asing (TZ alias A) dalam kasus ini juga dapat memperberat situasi hukumnya. Selain UU Minerba, yang bersangkutan berpotensi terkena pelanggaran UU Keimigrasian jika izin tinggalnya tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.












