Tragedi di Tepi Sungai: Penangkapan Warga Jelai Hulu Secara Paksa Picu Trauma Mendalam

KETAPANG – Ketegangan pecah di tepian sungai Jelai Hulu pada 23 Januari 2026. Suasana yang semula tenang mendadak mencekam saat terjadi penangkapan warga Jelai Hulu yang dilakukan oleh aparat gabungan secara mendadak. Dua warga sipil, Saudara Pelapan dan Saudara Eek, diamankan di tengah aktivitas keseharian mereka tanpa alasan hukum yang jelas, menyisakan luka mendalam bagi masyarakat adat setempat.

Kronologi Penangkapan Warga Jelai Hulu di Lahan Sendiri

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saudara Pelapan saat itu berada di sebuah pondok di atas lahan milik saudarinya, Martina, untuk memeriksa pukat ikan. Sebagai bagian dari penghormatan terhadap leluhur, ia sempat melakukan ritual adat menyugih sirih.

Namun, momen sakral tersebut dirusak oleh kedatangan sekelompok petugas keamanan PT USP yang didampingi anggota Brimob dan Polsek Jelai Hulu. Tanpa penjelasan yang transparan, aparat langsung meringkus Pelapan. Di lokasi berbeda namun dalam waktu yang hampir bersamaan, Saudara Eek juga mengalami penangkapan sewenang-wenang saat sedang mengangkut buah sawit hasil panen di lahan milik neneknya.

Dugaan Kriminalisasi di Tengah Konflik Lahan

Kejadian ini semakin memanas ketika rekan Saudara Eek menemukan pondok tempat mereka beristirahat telah dihancurkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata terhadap warga yang hanya mencoba bertahan hidup di atas tanah warisan mereka sendiri.

Pihak keluarga menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan kedua warga tersebut—mencari ikan dan memanen sawit di lahan pribadi—bukanlah tindakan ilegal. Konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal ini disinyalir menjadi latar belakang di balik tindakan represif tersebut.

“Kami hanya rakyat kecil yang mencoba hidup dari alam dan tanah warisan nenek moyang. Mengapa mencari ikan dan memanen sawit sendiri berujung pada penangkapan?” ungkap salah satu perwakilan keluarga dengan penuh keprihatinan.

Seruan Keadilan bagi Masyarakat Adat Jelai Hulu

Hingga saat ini, keberadaan dan kondisi Saudara Pelapan serta Saudara Eek masih belum diketahui secara pasti, sehingga menimbulkan kegelisahan luar biasa bagi pihak keluarga. Tindakan aparat keamanan dan pihak perusahaan ini dianggap telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dan mencederai hak asasi manusia.

Masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari:

  • Pihak Kepolisian: Memberikan klarifikasi mengenai prosedur penangkapan.
  • Manajemen PT USP: Menjelaskan keterlibatan mereka dalam pengamanan warga di lahan non-konsesi.
  • Pemerintah Daerah: Menjamin keamanan masyarakat adat di tanah mereka sendiri.

Keadilan harus segera ditegakkan agar rasa aman warga di Jelai Hulu dapat pulih kembali, dan penangkapan tanpa alasan yang sah tidak lagi menjadi momok bagi para petani serta nelayan setempat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *