SANGGAU, SOSOK INFORMASI – Suara perlawanan terhadap perusakan alam kembali menggema dari beranda depan Kalimantan Barat. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, secara resmi membacakan pernyataan sikap tegas pada Minggu (31/05/2026). Mereka menolak keras segala bentuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian masif mengikis tatanan ekologis di wilayah tersebut.
Aksi ini dipicu oleh kondisi Sungai Sekayu dan Sungai Tayan—dua urat nadi kehidupan masyarakat setempat—yang saat ini dalam kondisi kritis dan menyerupai kubangan lumpur pekat akibat eksploitasi liar yang tak terkendali.
SELAMATKAN SUNGAI SEKAYU DAN SUNGAI TAYAN! Tanda tangani PETISI sekarang juga.
Sudut Pandang Ekologi dan Kesehatan: Bom Waktu Zat Berbahaya
Dari perspektif lingkungan, aktivitas PETI bukan sekadar masalah air yang berubah keruh. Pengolahan emas skala kecil ilegal secara umum kerap melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (Hg) atau sianida (CN) untuk memisahkan bulir emas dari sedimen tanah.Dampak yang ditimbulkan dari sisa pengolahan ini meliputi:
- Destruksi Struktur Sungai: Proses pengerukan menggunakan mesin dompeng mengubah morfologi sungai, memicu erosi tebing, dan menyebabkan pendangkalan parah.
- Bioakumulasi Racun: Zat kimia beracun yang terlarut di air tidak dapat diurai oleh alam. Zat ini mengendap di dasar sungai, masuk ke dalam rantai makanan melalui biota air, dan lambat laun dikonsumsi oleh manusia.
- Krisis Air Bersih: Ribuan warga di sepanjang aliran Sungai Sekayu dan Sungai Tayan kini kehilangan akses terhadap air bersih yang layak untuk kebutuhan domestik dan sanitasi.
Baca Juga: BOM WAKTU LINGKUNGAN DESA SOSOK: Sungai Dikorbankan, Ancaman Bencana Menghantui!
Sudut Pandang Sosial-Ekonomi: Perampasan Hak Lintas Generasi
Kerusakan lingkungan ini secara langsung memukul fondasi ekonomi masyarakat lokal. Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan menegaskan bahwa aktivitas PETI telah melahirkan ketimpangan sosial: kekayaan alam dikeruk oleh segelintir pelaku ilegal, sementara dampak buruknya didelegasikan kepada masyarakat luas.
Sektor yang Terdampak & Dampak Nyata di Lapangan
- Perikanan: Populasi ikan endemik menurun drastis akibat rusaknya habitat dan keracunan limbah tailing. Nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkap.
- Pertanian: Air sungai yang membawa endapan lumpur pekat menurunkan kesuburan tanah dan merusak sistem irigasi persawahan warga.
- Aspek Keberlanjutan: Kerusakan yang terjadi saat ini merupakan bentuk “pencurian” hak hidup generasi masa depan yang terancam mewarisi lahan kritis dan krisis ekologi.
Cek Video: Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Tayan Hulu, STOP PETI!
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Berlapis yang Harus Ditindak
Aktivitas PETI di Kecamatan Tayan Hulu bukan sekadar isu sosial, melainkan tindak pidana murni yang melanggar beberapa lapis regulasi di Indonesia. Berdasarkan tata hukum yang berlaku, para pelaku, pemodal, hingga penampung emas ilegal dapat dijerat dengan undang-undang berikut:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pelaku dapat dijerat pidana karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Dukungan Penuh untuk Polri dan Seruan Aksi Bersama
Menyikapi hukum yang terkesan tumpul di lapangan, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tayan Hulu menyatakan dukungan penuh, mutlak, dan tanpa syarat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum secara represif.
Masyarakat menuntut agar penindakan tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan mampu menyentuh para aktor intelektual, pemilik modal (cukong), dan jaringan penampung emas ilegal yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan warga.
“STOP PETI! STOP PETI! SELAMATKAN SUNGAI SEKAYU DAN SUNGAI TAYAN! JAGA LINGKUNGAN UNTUK MASA DEPAN!”
STOP PETI! STOP PETI! SELAMATKAN SUNGAI SEKAYU DAN SUNGAI TAYAN! Tanda tangani PETISI sekarang juga.
Slogan di atas menggema sebagai bentuk kristalisasi keresahan warga yang kini berada di titik nadir. Sebagai bentuk nyata dari perlawanan sipil yang damai namun terorganisir, aliansi masyarakat juga resmi meluncurkan petisi daring untuk menggalang dukungan publik secara luas. Masyarakat mendesak seluruh elemen warga Kalimantan Barat dan Indonesia pada umumnya untuk ikut menandatangani petisi penandatanganan penghentian PETI melalui tautan resmi mereka di PETISI.
Langkah taktis ini menjadi bukti bahwa kesadaran ekologis masyarakat di daerah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mereka siap mengawal setiap jengkal tanah dan aliran air di Tayan Hulu agar tetap lestari demi masa depan kelangsungan bangsa.













