Polsek Tayan Hulu dan Satres Narkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Sosok

TAYAN HULU — Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu pada Sabtu (11/4).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang laki-laki berinisial Y (35) yang berperan sebagai pengedar, dan seorang wanita berinisial I (38) yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Sosok berdasarkan hasil pengembangan di lapangan:

  1. Pukul 16.30 WIB: Petugas menangkap tersangka Y di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai.
  2. Pukul 17.45 WIB: Petugas melakukan penggerebekan di sebuah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, dan berhasil mengamankan tersangka I.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar dengan rincian:

  • 1 kantong plastik klip transparan ukuran besar berisi butiran kristal sabu.
  • 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi 5 paket sabu.
  • 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi 10 paket sabu.
  • 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal sabu.
Barang Bukti yang berhasil diamankan saat proses penangkapan dan penggerebekan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu. Sabtu, 11 April 2026 (dok. Polsek Tayan Hulu)

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu langsung dari Kota Pontianak melalui jalur darat. Barang haram tersebut awalnya dibawa dalam satu paket besar seberat 30 gram, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil (paket hemat) untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu. Tersangka juga mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun.

Pernyataan Kepolisian

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tayan Hulu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujar perwakilan kepolisian.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus rantai peredaran narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap jaringan atau aktor intelektual lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *