SANGGAU – Puluhan penyalur dan sub-penyalur BBM dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sanggau menggelar aksi damai di Kantor Bupati Sanggau pada Senin, 2 Maret 2026. Aksi ini dilakukan guna menyuarakan sulitnya akses BBM subsidi bagi masyarakat di tingkat desa dan dusun.
Dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satpol PP, massa diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kendala Aturan BPH Migas dan Aplikasi XStar
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aswin Khatib menyampaikan apresiasinya terhadap cara penyampaian aspirasi yang tertib. Ia mengakui bahwa pemerintah daerah memahami kesulitan yang dihadapi warga pasca adanya perubahan aturan wewenang.
Saat ini, pihak Desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penyaluran BBM. Berdasarkan regulasi pusat, setiap penyalur BBM non-kendaraan wajib terdaftar melalui aplikasi XStar yang dikelola oleh BPH Migas.
“Dengan adanya aksi ini, kita jadi tahu informasi riil mengenai kelangkaan BBM hingga tingkat desa dan dusun di Sanggau. Ketersediaan BBM di pelosok sangat krusial untuk menunjang roda perekonomian masyarakat,” ujar Aswin.
Aplikasi XStar mempermudah OPD dalam menerbitkan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna BBM bersubsidi seperti usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Cek Video: BPH Migas Kalbar
Upaya Pemerintah Daerah Sanggau
Aswin mengungkapkan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru. Pemerintah Kabupaten Sanggau telah berulang kali bersurat ke pusat, namun belum membuahkan hasil yang signifikan.
Beberapa poin penting terkait upaya Pemkab Sanggau antara lain:
- Surat ke BPH Migas: Pemkab Sanggau telah menyurati BPH Migas sejak 2022 melalui Disperindagkop untuk meminta kelonggaran persyaratan.
- Koordinasi Ulang: Pemkab akan kembali menyurati Pemerintah Pusat melalui Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) untuk mencari solusi konkret.
- Edukasi Standar Keamanan: Penyalur diwajibkan memahami standar keamanan aplikasi XStar, salah satunya kewajiban penggunaan tangki penyimpanan standar, bukan drum atau jerigen.
CEK JUGA: Website Aplikasi BPH Migas Aplikasi XStar dan Cara Aktivasi
Solusi untuk Penyalur BBM Subsidi
Sekda mengimbau para penyalur dan sub-penyalur untuk segera berkoordinasi dengan Disperindagkop Sanggau terkait teknis pendaftaran di aplikasi XStar. Meskipun persyaratan dari pusat cukup ketat, pemerintah daerah berkomitmen untuk menjembatani kendala tersebut.
“Kami dari Pemerintah Daerah akan berupaya semaksimal mungkin mencari solusi agar penyaluran BBM subsidi bisa merata dan dinikmati masyarakat hingga ke kampung-kampung,” tutupnya.












