Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat telah menetapkan kreator konten Rizky Kabah (RK) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas kasus penghinaan terhadap suku Dayak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. Hal ini dilansir oleh detikKalimantan pada Kamis (2/10/2025).
Penangkapan dan Barang Bukti
Sebelumnya, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Rizky Kabah pada Rabu (1/10) malam di sebuah rumah kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tindakan ini diambil setelah sang kreator konten dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam proses penjemputan paksa tersebut, Tim Subdit Siber berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
- Dua unit handphone
- Akun TikTok atas nama @riezky.kabah
- Tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok tersebut
- Satu buah flashdish

Pelanggaran dan Pasal yang Dijerat
Rizky Kabah dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada 9 September. Rizky Kabah dinilai telah menghina suku Dayak melalui pernyataannya yang menyebut suku tersebut menganut ilmu hitam.












