SKANDAL ATLET: SABU DALAM KOPI! Mantan Pembalap Nasional Kalbar Rontok di Tangan Anjing Pelacak K-9

PONTIANAK, KALBAR – Narasi miris datang dari dunia olahraga nasional. BJ (43), seorang nama yang pernah bersinar di sirkuit balap motor Kalimantan Barat, kini harus berhadapan dengan jeruji besi. Ia ditangkap usai upayanya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Bandung, Jawa Barat, gagal total.

Penangkapan dramatis ini terjadi di area Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya. BJ, dengan perhitungan matang, mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan 5,05 gram sabu di dalam kemasan kopi bubuk.

Taktik Licik Dirusak Penciuman Anjing Pelacak K-9

Modus operandi yang dianggap canggih ini langsung terdeteksi oleh Tim K-9 Bea Cukai Pontianak. Meskipun aroma kuat kopi dirancang untuk memanipulasi, indra penciuman tajam anjing pelacak, yang merupakan instrumen vital dalam pengawasan kargo, berhasil memberikan sinyal bahaya.

Konfirmasi Polres Kubu Raya: “Sabu dikemas dengan kopi bubuk, tujuannya untuk menetralisir penciuman anjing pelacak K-9 Bea Cukai. Namun, anjing pelacak tetap memberikan indikasi kuat,” jelas Aiptu Ade, mewakili Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Setelah barang bukti diamankan, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Hasil analisis cepat mengarah pada BJ, sang pengirim.

Penangkapan Kilat dan Pengakuan Mengejutkan

Tim Labubu bergerak cepat, membekuk BJ saat ia baru turun dari kendaraannya, tak jauh dari loket jasa pengiriman paket.

Meskipun sempat menyangkal keterlibatannya, BJ tidak bisa berkelit ketika petugas menunjukkan bukti digital berupa rekaman komunikasi dan transaksi dalam ponselnya. Akhirnya, BJ mengakui seluruh perbuatannya.

Pengakuan tersebut membuka fakta yang lebih gelap:

  1. Sudah 4 Kali Pengiriman: BJ telah sukses melakukan pengiriman sabu ke Kota Bandung sebanyak empat kali sebelumnya.
  2. Jaringan Terstruktur: Sabu tersebut didapatkan dari pemasok utama berinisial G, yang beroperasi di wilayah Pontianak Timur.

Kini, mantan pembalap nasional ini harus menanggung konsekuensi hukum yang berat. BJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim kepolisian terus melakukan pengejaran intensif terhadap G, bertekad membongkar tuntas jaringan narkoba lintas provinsi ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *