SANGGAU – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sanggau resmi menyerahkan tersangka berinisial JN beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dinyatakan lengkap (P-21).

Kerugian Negara Mencapai Rp 999 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Total Kerugian Negara: Rp 999.229.033,52 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh tiga rupiah).
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sanggau.
Modus Operandi: Proyek Fiktif hingga Pajak yang Tak Disetor
Penyidikan mendalam mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Balai Ingin dengan pagu anggaran mencapai Rp1,7 miliar (2023) dan Rp1,9 miliar (2024). Berikut adalah beberapa modus penyelewengan yang ditemukan:
- Penarikan Dana Tanpa SPJ: Dana telah ditarik dari kas desa namun tidak digunakan sesuai peruntukan dan tidak dikembalikan.
- Kekurangan Volume Pekerjaan: Terdapat selisih antara realisasi fisik pembangunan di lapangan dengan pembayaran yang telah dicairkan (kelebihan bayar).
- Belanja Fiktif: Ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan atau pengadaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada.
- Tunggakan Pajak: Tersangka diduga tidak memungut/memotong PPN serta PPh Pasal 22 dan 23. Bahkan, pajak tahun 2024 yang sudah dipungut justru tidak disetorkan ke kas negara.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan publik, tersangka JN dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
- Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau seluruh perangkat desa di Kabupaten Sanggau agar mengelola anggaran secara transparan. Dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup AKP Fariz.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sanggau sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor.
(sumber: berbagai portal berita)












