Gelar Sakral Dipermainkan: Oknum Masyarakat Bermarga “Sagala” Mengaku Temenggung Dayak Tayan Hulu?

Tayan Hulu – Harga diri masyarakat Dayak Kecamatan Tayan Hulu sedang diuji, bahkan bisa dikatakan diinjak-injak. Di tengah perjuangan menuntut keadilan atas tanah adat yang dicengkeram korporasi selama 20 tahun, muncul sebuah dokumen yang bukan hanya cacat administrasi, tetapi juga meludahi wajah lembaga adat kita, 18 Desember 2025.

Sebuah Berita Acara tertanggal 18 Desember 2025 beredar, membahas keberatan masyarakat terhadap HGU PT. Agro Palindo Sakti (Wilmar Group). Namun, isinya menyimpan skandal yang memicu kemarahan kolektif.

Lancang! Marga Batak Mengaku Temenggung Dayak

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani di Desa Sosok tersebut, tercantum nama Jungkarnaen Sagala dengan jabatan yang sangat sakral bagi kita: Temenggung Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu.

Publik Tayan Hulu tersentak. Semua orang tahu, saudara Jungkarnaen Sagala adalah pendatang. Marga “Sagala” adalah marga terhormat dari suku Batak Toba, Samosir. Namun, menempelkan jabatan “Temenggung Adat Dayak” kepada seseorang yang bukan berdarah Dayak, tidak memahami hukum adat Dayak, dan tidak melalui proses pengangkatan yang sah, adalah bentuk pelecehan tertinggi terhadap tatanan budaya kita.

Apakah Tayan Hulu sudah kehabisan putra daerah? Apakah para tetua dan pemuda Dayak dianggap tidak ada, sehingga gelar ini bisa dicatut sembarangan oleh pendatang demi kepentingan administrasi perusahaan?

BPN Sanggau: Lalai atau Terlibat Konspirasi?

Kemarahan ini semakin memuncak melihat tanda tangan Candra Setiawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, yang bersanding dengan tanda tangan “Temenggung Palsu” tersebut.

Sebagai pejabat negara sekelas Kepala BPN, mustahil beliau tidak paham verifikasi administrasi. Bagaimana bisa instansi negara melegitimasi seseorang yang jelas-jelas mencatut jabatan adat? Apakah ini bentuk ketidakpedulian BPN terhadap struktur sosial masyarakat Dayak, atau ada “permainan mata” demi memuluskan HGU PT. APS yang bermasalah?

Tindakan ini membuat BPN terlihat turut serta dalam skenario yang merendahkan martabat Dewan Adat Dayak (DAD) yang memiliki struktur hirarki resmi dan berjenjang.

Reaksi Keras DAD Resmi

Ketua DAD Tayan Hulu, Heriyanto

Ketua DAD Tayan Hulu yang sah, Bapak Heriyanto, saat dikonfirmasi, dengan tegas membantah mengetahui pertemuan tersebut.

“Itu orang mencemarkan lembaga Adat Dayak, dalam waktu dekat mau diurus!” tegas Heriyanto.

Seruan Solidaritas: Jangan Diam Saat Marwah Diinjak!

Kasus ini bukan sekadar kesalahan ketik. Ini adalah indikasi bahwa korporasi dan birokrasi berani bermain-main dengan simbol adat kita. Tanah kita diambil tanpa plasma, pajak daerah diduga tidak jelas, dan kini, identitas adat kita pun mau dibajak.

Jika hari ini kita diam melihat marga luar mengaku sebagai Temenggung Dayak dalam dokumen negara, maka besok lusa adat istiadat kita hanya akan menjadi barang dagangan tak berharga.

Wahai Pemuda Dayak, Pengurus DAD, dan Seluruh Aliansi Masyarakat Dayak Tayan Hulu: Apakah kita akan membiarkan pelecehan ini berlalu begitu saja? Ini saatnya merapatkan barisan. Kita menuntut:

  1. Klarifikasi terbuka dari BPN Sanggau atas kelalaian fatal ini.
  2. Tindak tegas oknum yang berani mencemarkan gelar Temenggung.
  3. Tolak segala bentuk dokumen yang ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi adat.
  4. Hukum Positif: Laporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak kepolisian agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berani mempermainkan marwah Dayak.

Hukum Adat Harus Ditegakkan!

Ini bukan sekadar “salah ketik” atau mal-administrasi semata. Dalam tatanan kehidupan masyarakat Dayak, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam berita acara tersebut merupakan Pelanggaran Adat Berat yang menuntut konsekuensi serius:

  1. Mengangkat Diri Sendiri Tanpa Hak Dalam Hukum Adat Dayak, mengaku-ngaku memiliki jabatan adat (Temenggung) padahal tidak memiliki hak, garis keturunan, atau mandat dari komunitas, adalah bentuk kualat atau tindakan yang mendatangkan tulah. Saudara Jungkarnaen Sagala, yang notabene adalah pendatang, telah melanggar pantangan besar dengan mensejajarkan dirinya dengan para tetua adat asli Tayan Hulu. Ini adalah bentuk penipuan terhadap roh leluhur dan masyarakat yang hidup.
  2. Pelecehan Terhadap Teritorial dan Hierarki Tanah adalah “Ibu” bagi masyarakat Dayak. Menandatangani kesepakatan mengenai tanah ulayat/adat tanpa melibatkan Tuai Rumah, Kepala Desa, atau Pengurus DAD yang sah di wilayah Desa Peruan Dalam, Mandong, dan Janjang adalah tindakan melangkahi adat. Dalam hukum adat, “tamu” yang mengatur rumah “tuan rumah” tanpa izin adalah penghinaan yang harus dikenakan Sanksi Adat/Denda Adat pemulihan nama baik.
  3. Kewajiban “Pembersihan” Kampung (Ritual Adat) Tindakan pencatutan ini telah “mengotori” nama baik lembaga adat Kecamatan Tayan Hulu. Oleh karena itu, para pelaku tidak bisa hanya meminta maaf di atas kertas. Masyarakat harus menuntut dilaksanakannya Sidang Adat untuk mengadili oknum yang terlibat. Pelaku wajib membayar denda adat dan membiayai ritual adat untuk membuang sial dan membersihkan nama Kecamatan Tayan Hulu dari aib yang memalukan ini.

Kembalikan marwah Dayak! Jangan biarkan tanah leluhur dan gelar adat kita dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang.

Lampiran Dokumen Berita Acara:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *