Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa: 14 Siswa Jadi Korban Pengeroyokan Senior

KUBU RAYA – Dunia pendidikan Kalimantan Barat kembali diguncang isu miring. Sebanyak 14 siswa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya, diduga menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak tingkat mereka di lingkungan asrama sekolah pada akhir Februari 2026.

Kasus ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum. Tim kuasa hukum dari kantor Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan di sekolah berbasis semi-militer tersebut.

 

Kronologi Kejadian: Kekerasan di Tengah Malam

Berdasarkan keterangan para korban, aksi kekerasan ini terjadi secara terorganisir di area asrama sekolah. Berikut adalah poin-poin utama kronologi kejadian:

  • Waktu Kejadian: Dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Lokasi: Lingkungan asrama SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.
  • Modus: Terduga pelaku (siswa kelas 3) mendatangi adik tingkat (siswa kelas 2).
  • Tindakan: Para korban diduga dikeroyok, ditendang, dan dianiaya secara bersama-sama.

“Kejadian ini sangat serius. Berdasarkan laporan, para korban mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk luka robek di bibir hingga behel yang menembus mulut,” ungkap Andrean dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Foto visum korban kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak tingkat mereka di lingkungan asrama sekolah SMA Taruna Bumi Khatulistiwa, Kabupaten Kubu Raya pada akhir Februari 2026. (Dok. Istimewa)

Data Korban dan Laporan Kepolisian

Hingga saat ini, teridentifikasi ada 14 siswa yang menjadi korban. Namun, baru sebagian yang berani menempuh jalur hukum secara resmi.

  1. 7 Siswa telah melayangkan laporan resmi ke Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya.
  2. Identitas Pelaku: Sebagian pelaku sudah teridentifikasi, namun sebagian lainnya menggunakan penutup wajah (topeng) saat beraksi untuk menghindari pengenalan.
  3. Status Pelaku: Diduga terdapat pelaku yang sudah berusia dewasa (di atas 18 tahun) dan ada yang masih di bawah umur.

 

Langkah Hukum: Somasi Sekolah dan Laporan Pidana

Tim hukum tidak hanya menyasar para pelaku, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab pihak sekolah. Somasi resmi telah dilayangkan kepada manajemen SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.

“Sekolah asrama memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan siswa 24 jam. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini adalah kelalaian pengawasan yang sistemik,” tegas tim hukum.

Potensi Jeratan Pasal bagi Pelaku

Para pelaku pengeroyokan ini terancam hukuman berat berdasarkan regulasi hukum di Indonesia:

  • Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
  • UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak): Khususnya Pasal 80, mengingat sebagian korban masih di bawah umur.

 

Desakan kepada Pemerintah dan Dinas Pendidikan

Sundar Antonius Manurung dan Figih Azmiramadha dari tim Melek Hukum meminta atensi khusus dari:

  • Gubernur Kalimantan Barat
  • Bupati Kubu Raya
  • Dinas Pendidikan Provinsi

Harapan utama keluarga adalah agar para pelaku diberikan sanksi tegas berupa pemecatan (DO) dari sekolah. Hal ini dinilai penting untuk memutus rantai “tradisi” kekerasan yang seringkali dibungkus dengan alasan senioritas.

 

Hentikan Budaya Kekerasan di Sekolah

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa SMA Taruna Bumi Khatulistiwa seharusnya menjadi tempat persemaian calon pemimpin bangsa, bukan tempat tumbuhnya bibit kekerasan. Penanganan kasus secara transparan dan cepat sangat diperlukan untuk mengembalikan rasa aman bagi siswa lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *