Pontianak – Masyarakat Dayak Kalimantan Barat kembali menunjukkan kearifan dan kedewasaan dalam menjaga keharmonisan. Pada Minggu (5/10/2025), sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak menggelar rapat penting di ikon budaya Rumah Betang Pontianak untuk membahas tindak lanjut hukum adat terkait kasus penghinaan yang diduga dilakukan oleh Rizky Kabah.
Rapat strategis ini menghasilkan keputusan progresif yang menandai sebuah langkah adaptif dalam penegakan hukum adat: pelaksanaan sanksi adat untuk Rizky Kabah disepakati boleh diwakilkan oleh pihak keluarga atau orang tua.
Fleksibilitas Adat Demi Keamanan dan Kelancaran Proses
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Yohanes Nenes, menjelaskan langsung kebijakan terbaru ini. Menurut Nenes, terdapat pertimbangan krusial yang membuat pelaksanaan hukum adat kali ini berbeda dari kasus sebelumnya, seperti yang pernah dikenakan kepada almarhum Sutopo Purwo Nugroho dengan sanksi Capa Molot.
“Khusus untuk Rizky Kabah, ada penyesuaian. Yang wajib hadir adalah keluarga atau orang tuanya, tersangkanya tidak perlu,” tegas Nenes, Minggu (5/10/2025).
Alasan utama di balik keputusan yang elegan ini adalah upaya menjaga keselamatan dan kelancaran proses. Nenes menambahkan, “Kami berupaya menjaga keselamatan yang bersangkutan agar pelaksanaan hukum adat berjalan dengan lancar. Kita harus menyadari, meski ‘rambut sama hitam’, perasaan dan reaksi masing-masing masyarakat Dayak tidak bisa ditebak sepenuhnya.”
Finalisasi Jenis Hukum Adat dan Koordinasi Lintas Wilayah
Saat ini, DAD yang bertindak mewakili seluruh sub-suku Dayak di 14 kabupaten/kota di Kalbar masih mematangkan detail waktu, tempat, dan yang paling utama, jenis hukum adat yang akan dijatuhkan.
Proses finalisasi ini membutuhkan koordinasi intensif. “Pembahasan final dijadwalkan Selasa sore [pekan ini]. Kami masih mendiskusikan secara mendalam hukum adat apa yang paling tepat untuk dikenakan pada Rizky Kabah,” jelas Nenes. DAD juga terus berkoordinasi erat dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memastikan keselarasan proses hukum adat dan hukum negara.
Apresiasi untuk Pengawal Kasus
Di akhir pernyataan, Nenes menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketum Mangkok Merah Kalbar Iyen Bagago, serta seluruh ormas dan OKP Dayak lainnya, yang telah mewakili masyarakat Dayak Kalbar dalam melaporkan dan mengawal kasus dugaan penghinaan oleh Rizky Kabah ini hingga tuntas,” tutupnya.
Keputusan ini menegaskan komitmen masyarakat Dayak dalam menegakkan kedaulatan hukum adat sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pertimbangan keamanan publik.













