KETAPANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjadi saksi upaya pencarian keadilan bagi Ajang (47) dan Tesen (17), dua warga Dusun Sungai Jelai yang diduga menjadi korban salah sasaran oleh pihak kepolisian. Kuasa hukum keduanya secara resmi mengajukan gugatan praperadilan, menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
Dalam persidangan, suasana haru menyelimuti saat keluarga pemohon memberikan kesaksian. Istri Ajang menegaskan bahwa suami dan adiknya hanyalah warga biasa yang tidak mengetahui alasan mereka diseret ke dalam pusaran hukum. Kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian antara prosedur formal penyidikan dengan fakta di lapangan, sehingga menuntut pembatalan status tersangka serta penghentian penyidikan (SP3).
Kronologi Perkara
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan keterangan pihak keluarga, berikut adalah urutan peristiwa dalam perkara ini:
- Peristiwa Awal: Terjadi suatu tindak pidana di wilayah hukum Polres Ketapang yang memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian (terkait dugaan gangguan keamanan atau tindak kriminal di wilayah tersebut).
- Penangkapan: Pihak Polres Ketapang melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Ajang dan Tesen di kediaman mereka.
- Keberatan Keluarga: Saat penangkapan berlangsung, keluarga mengklaim tidak ada penjelasan yang jelas mengenai keterlibatan kedua warga tersebut dalam tindak pidana yang dituduhkan.
- Penetapan Tersangka: Setelah melalui pemeriksaan singkat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
- Upaya Praperadilan: Merasa adanya kejanggalan, pihak keluarga melalui Kuasa Hukum mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Ketapang pada awal Februari 2026.
- Persidangan: Sidang berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak keluarga yang menguatkan dugaan bahwa kedua subjek adalah korban salah tangkap dan prosedur penangkapan tidak memenuhi syarat formil (seperti ketiadaan surat perintah atau bukti permulaan yang cukup).
Pertanyaan Atas Keputusan Hukum Polres Ketapang
Sebagai bentuk evaluasi dan kontrol sosial terhadap transparansi penegakan hukum, berikut adalah beberapa pertanyaan mendasar yang timbul atas keputusan Polres Ketapang dalam menangani perkara ini:
- Mengenai Bukti Permulaan: Apakah Polres Ketapang telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat sesuai Pasal 184 KUHAP sebelum menetapkan Ajang dan Tesen sebagai tersangka?
- Mengenai Prosedur Penangkapan: Apakah dalam proses penangkapan, petugas telah menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga sesuai dengan SOP Kepolisian?
- Mengenai Akurasi Subjek (Error in Persona): Mengingat tuduhan “salah sasaran” dari kuasa hukum, metode identifikasi apa yang digunakan penyidik untuk memastikan bahwa kedua individu tersebut adalah pelaku yang dimaksud?
- Mengenai Perlindungan Anak: Mengingat Tesen masih berusia 17 tahun (kategori anak di bawah umur), apakah proses pemeriksaan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)?
- Mengenai Transparansi Penyidikan: Mengapa pihak keluarga merasa tidak mendapatkan kejelasan yang memadai mengenai alasan penahanan sejak awal, sehingga harus menempuh jalur praperadilan untuk mencari kebenaran?












