JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan adanya informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto.
Berdasarkan keterangan IPW, pemeriksaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha tambang, Sudianto alias Aseng, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS pada Kamis (21/5/2026). Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit yang diindikasikan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2025.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai proses pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar tersebut di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi mengenai adanya pemeriksaan terhadap eks Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri. Menurut analisis saya, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh penangkapan Sudianto alias Aseng, pengusaha yang mengoperasikan penambangan bauksit di Kalimantan Barat,” ujar Sugeng pada Minggu (7/6), sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Pendalaman Dugaan Keterlibatan dan Isu ‘Backing’
Sugeng menambahkan bahwa penangkapan Aseng memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas serta pengawasan aktivitas pertambangan yang telah berjalan bertahun-tahun tersebut. Muncul pula isu mengenai dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. Kendati demikian, Sugeng menegaskan bahwa asumsi tersebut masih sebatas rumor yang memerlukan pembuktian hukum.
“Seiring perkembangan kasus, beredar isu bahwa Sudianto alias Aseng dapat beroperasi secara bebas karena adanya pembiaran dari pihak Kapolda. Namun, kami menekankan bahwa hal ini masih sebatas isu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menggarisbawahi bahwa setiap proses pemeriksaan maupun penanganan perkara wajib bersandar pada alat bukti yang sah dan akuntabel secara hukum. Ia menilai, pengakuan sepihak dari seorang tersangka tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan pihak lain tanpa didukung oleh bukti materiel yang kuat.
Sugeng menduga tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah mendalami potensi adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai pelindung (backing) atas aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, ia kembali mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dan kekuatan pembuktian.
“Pada prinsipnya, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri tetap harus menguji validitas informasi. Saya menduga Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami keterangan Sudianto alias Aseng untuk mengungkap siapa saja pihak yang mengamankan aktivitas tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa pengakuan tanpa disertai alat bukti pendukung lainnya akan sulit berdiri di mata hukum,” pungkas Sugeng.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Divisi Propam Polri maupun dari pihak Irjen Pol. Pipit Rismanto terkait informasi pemeriksaan yang diembuskan oleh IPW. Di sisi lain, Kejaksaan Agung dipastikan masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS ini hingga tuntas.












