Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan langkah besar untuk mencegah kasus keracunan makanan di layanan pemerintah.
Menurut Dadan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diwajibkan untuk menyediakan dan menggunakan alat rapid test untuk makanan.
Keputusan ini diambil setelah BGN mengamati pola kerja SPPG yang berada di bawah naungan Polri, yang diklaim tidak pernah mencatat kasus keracunan.
“Standar yang dilakukan oleh Polri itu bagus. Kemudian yang terpenting, mereka melakukan rapid test sebelum makanan itu diedarkan,” jelas Dadan Hindayana di kompleks parlemen, Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa standarisasi ini adalah instruksi langsung dari Presiden. Nantinya, semua dapur SPPG di kementerian atau lembaga akan dilengkapi fasilitas rapid test untuk memastikan keamanan pangan.
“Instruksi Presiden bahwa seluruhnya nanti akan melakukan seperti itu [menerapkan standar dan rapid test seperti SPPG Polri],” tegasnya.
Sumber: news.detik.com












