JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk tahun anggaran 2025-2026.
Langkah hukum ini menandai eskalasi serius dari pihak Kejagung dalam mengusut tuntas skandal yang menyeret pucuk pimpinan lembaga yang baru dibentuk tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan langsung penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” tegas Syarief di hadapan awak media.
Kronologi Penetapan Tersangka
Syarief memaparkan bahwa pengusutan kasus ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan sejak 29 Mei 2026. Sebelum berstatus tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dulu dipanggil dan diperiksa secara intensif dengan kapasitas sebagai saksi.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan titik terang berupa dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum ketiganya.
Adapun rincian jabatan ketiga tersangka saat kasus ini terjadi adalah:
- Dadan Hindayana: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya: Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung: Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaa
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” urai Syarief.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka usai pengumuman tersebut.
Dicopot Presiden Sehari Sebelumnya
Penahanan oleh Kejagung ini terjadi di tengah gejolak internal lembaga tersebut. Sebagai catatan, langkah hukum ini hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan penyelidikan korupsi yang tengah membidik mereka.












