Instruksi Keras Prabowo: Akhiri Polemik Perpol Jabatan Sipil Polri Melalui PP Baru!

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil lintas kementerian dan lembaga negara.

Putusan MK ini harus dibaca sebagai momentum reformasi institusional, bukan sekadar pembatasan administratif. Solusi terbaik pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah pembentukan PP yang tegas/konsisten, konstitusional, operasional, pengaturan transisi yang adil, dan harmonisasi regulasi lintas sektor, serta kepemimpinan politik yang konsisten dalam menegakkan supremasi konstitusi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden Prabowo setuju membentuk Peraturan Pemerintah (PP) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Polri dilarang mengisi jabatan sipil. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan agar PP yang akan dibentuk tidak kontradiktif/bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun telah membuka babak baru dalam tata hubungan antara aparatur penegak hukum dan birokrasi sipil. Amar putusan ini tidak hanya mempertegas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tetapi juga menuntut adanya aturan pelaksanaan (turunan) yang jelas, yakni PP, untuk menjamin implementasinya secara konsisten dan efektif di seluruh lembaga negara.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang­undang sebagaimana mestinya.” Norma ini dapat dimaknai bahwa PP adalah untuk menjalankan UU baik karena ada perintah/delegasi secara tegas atau tidak ada delegasi sama sekali. Sedangkan frasa “sebagaimana mestinya” harus dimaknai tidak memperluas atau mempersempit bahkan menyimpang dari UU induknya. Jadi PP yang dibentuk dalam rangka mengatur jabatan Polri harus berdasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Latar Belakang Putusan MK

Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini menjadi celah normatif bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa harus lepas dari status keanggotaannya. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga normatifnya anggota Polri hanya dapat menjabat di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Meski UU Polri secara substansial telah mengatur larangan ini, praktik birokrasi menunjukkan ketidakpastian hukum karena penafsiran yang longgar terhadap norma lama. MK bertindak memperjelas dan menegaskan kembali bahwa peraturan formal saja tidak cukup bila tidak didukung oleh peraturan pelaksana yang operasional dan aplikatif di tingkat kementerian/lembaga.

Mengapa PP Dibutuhkan?

Ada beberapa alasan mengapa PP ini dibutuhkan: pertama, memastikan kepatuhan terhadap putusan final dan mengikat. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun, tanpa PP yang memuat mekanisme operasional pelaksanaan putusan tersebut, interpretasi dan penerapan kebijakan bisa berbeda-beda antarinstansi yang kompeten dan menimbulkan ketidakseragaman hukum di lapangan. PP akan menjadi rujukan jelas tentang standar prosedur, tata cara, dan mekanisme transisi bagi anggota Polri aktif yang menjabat di posisi sipil saat ini.

Kedua, menjamin netralitas aparatur dan profesionalisme Polri. Salah satu alasan utama uji materiil adalah untuk menghapus celah yang memungkinkan praktik “dual fungsi” yang dapat mengaburkan batas antara fungsi penegakan hukum dan fungsi birokrasi sipil. Dukungan PP akan memperkuat prinsip netralitas aparatur negara, memastikan bahwa penempatan pejabat sipil didasarkan pada kompetensi, meritokrasi, dan sesuai dengan kebutuhan administratif negara, bukan atas dasar fungsi ganda institusi. Perlu peneguhan kembali Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, bukan aktor birokrasi sipil.

Ketiga, mengatur transisi dan peralihan jabatan. Penerapan putusan MK menimbulkan kebutuhan untuk mengatur transisi pejabat Polri aktif yang saat ini masih menduduki jabatan sipil, termasuk mekanisme pilihan antara mengundurkan diri, pensiun, atau kembali ke institusi induk. Tanpa PP yang terstruktur, implementasi putusan dapat menimbulkan kekosongan jabatan atau konflik administratif.

Tantangan Implementasi

Penegakan putusan MK melalui pembentukan PP bukan tanpa tantangan. Pertama, terdapat perbedaan tafsir di antara pemangku kepentingan terkait masa transisi pejabat yang telah ada. Misalnya, ada yang berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku secara retroaktif, sehingga pejabat yang sudah aktif tetap dapat menyelesaikan masa jabatannya. Sedangkan pihak lain menegaskan kepatuhan penuh tanpa penundaan. Bahkan ada yang berpendapat ini bukan sekadar beda tafsir, tapi lebih keras lagi yaitu “pembangkangan konstitusional”.

Kedua, aparat legislatif dan eksekutif juga harus memastikan bahwa penyusunan PP tersebut tidak melemahkan prinsip konstitusional yang telah ditegakkan oleh MK, dan sekaligus tidak menciptakan celah baru yang dapat disalahartikan di kemudian hari.

Kepastian Hukum & Reformasi Birokrasi

Pembentukan PP terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan kepastian hukum pasca putusan MK. PP yang komprehensif perlu dibentuk yang antara lain akan:

  1. Menjabarkan secara sistematis putusan MK beserta mekanisme implementasinya.
  2. Menjamin konsistensi antarnorma di semua peraturan perundang-undangan.
  3. Menguatkan netralitas dan profesionalisme Polri.
  4. Mengatur tata cara peralihan jabatan secara adil dan efektif.

Tanpa PP yang jelas dan terstruktur, putusan MK berpotensi tidak maksimal dalam praktiknya, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di birokrasi negara.

Keberhasilan implementasinya akan menjadi ujian nyata komitmen negara terhadap negara hukum dan demokrasi konstitusional.

 

Sumber: hukumonline.com

*) Prof. Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *