Krisantus Kurniawan: Legalisasi Tambang Emas Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kalbar

KALBAR Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa upaya melegalkan tambang emas rakyat merupakan langkah mendesak. Menurutnya, potensi emas di Kalimantan Barat (Kalbar) sangat luar biasa, namun belum mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan karena statusnya yang masih ilegal.

“Kalau cerita ingin melegalkan kerja emas, mungkin saya lebih duluan dari penambang emas yang menginginkan itu. Karena ini adalah potensi yang luar biasa,” ujar Krisantus.

Dampak Negatif Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Krisantus menyoroti bahwa selama aktivitas pertambangan masih berstatus ilegal, ada dua pihak yang dirugikan secara sistemik:

  1. Masyarakat: Para penambang tidak benar-benar sejahtera karena bekerja dalam bayang-bayang rasa takut dan tidak produktif secara ekonomi jangka panjang.
  2. Pemerintah Daerah: Pemprov maupun Pemkab tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil sumber daya alam tersebut.

Sebagai bukti besarnya potensi yang hilang, Wagub menyinggung kasus penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya yang nilainya mencapai Rp25 triliun. Angka fantastis ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa kekayaan daerah belum dikelola secara optimal dan legal.

Mendorong Asosiasi Penambang Emas Rakyat

Meskipun saat ini aktivitas tambang rakyat masih dikategorikan ilegal, Krisantus memberikan apresiasi terhadap pembentukan asosiasi penambang emas. Ia mendorong agar asosiasi ini diperkuat hingga ke 14 kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Barat.

“Saya minta agar diperluas di setiap kabupaten/kota. Ini bisa menjadi alat perjuangan kolektif jika memang serius ingin melegalkan tambang emas rakyat,” tuturnya.

Solusi Strategis: Revisi Tata Ruang dan Penetapan WPR

Sebagai langkah konkret menuju legalisasi, Krisantus menekankan pentingnya revisi tata ruang di tingkat daerah. Lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas PETI harus segera diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain masalah pertambangan, Wagub juga menyoroti masalah tumpang tindih lahan antara kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan kawasan usaha. Konflik agraria ini sering kali menyulitkan masyarakat desa dalam mengurus sertifikat lahan mereka.

“Satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang di setiap kabupaten/kota. Ini kunci agar penambang menjadi legal dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD provinsi maupun kabupaten,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *