SINTANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kapuas Raya. Harapan lama mengenai kepastian hukum bagi penambang lokal akhirnya terwujud. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Sintang telah resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI Komisi XII, Gulam Mohamad Sharon, saat melakukan audiensi bersama perwakilan Penambang Rakyat Kapuas Raya (PRKR) pada Kamis (5/3/2026).
BACA JUGA: Krisantus Kurniawan: Legalisasi Tambang Emas Kunci Kesejahteraan Masyarakat Kalbar

Kepastian Hukum: Akhiri Era “Tambang Ilegal”
Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang rakyat di Sintang berjalan di bawah bayang-bayang ketidakpastian regulasi. Dengan terbitnya WPR ini, para penambang kini memiliki pijakan legal yang kuat untuk beroperasi.
“WPR yang diajukan masyarakat di Kabupaten Sintang telah resmi terbit. Ini memberikan kepastian hukum dan membuka peluang bagi masyarakat untuk menambang secara sah,” ujar Gulam Mohamad Sharon.
Manfaat Utama Terbitnya WPR Sintang
Legalitas bukan sekadar dokumen di atas kertas. Terbitnya WPR membawa dampak sistemik bagi ekosistem pertambangan di Kalimantan Barat, antara lain:
- Perlindungan Hukum: Meminimalkan risiko konflik serta jeratan hukum bagi pekerja tambang.
- Pembinaan Teknis: Pemerintah kini memiliki mandat untuk memberikan edukasi mengenai metode penambangan yang aman.
- Pengelolaan Lingkungan: Aktivitas tambang akan lebih tertata guna menjaga kelestarian alam sekitar.
- Peningkatan Ekonomi Lokal: Sektor pertambangan rakyat diakui sebagai motor penggerak ekonomi di Kapuas Raya.
BACA JUGA: Penambang Rakyat Kapuas Raya Kini Punya Kepastian Hukum!
Fokus pada Kesejahteraan dan Keberlanjutan
Gulam menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memastikan keseimbangan antara profit ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah berkomitmen untuk menata sektor ini agar lebih tertib dan aman bagi semua pihak.
Para penambang yang tergabung dalam PRKR berharap agar proses perizinan turunan dan pembinaan teknis di lapangan dapat segera dilaksanakan tanpa birokrasi yang berbelit.
“Harapannya, keberadaan WPR ini benar-benar membawa perubahan nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar secara berkelanjutan,” tambah Gulam.
Kesimpulan
Langkah progresif di Kabupaten Sintang ini menjadi tonggak sejarah tata kelola sumber daya alam berbasis kerakyatan. Dengan status yang sah, potensi ekonomi lokal Kapuas Raya dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan tanggung jawab lingkungan.






