MALUKU – Kasus dugaan kekerasan oleh oknum aparat kembali mencoreng institusi Polri. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Masias Siahaya (MS), di Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat korban bersama kakaknya sedang berkendara di kawasan Jalan Maren, Kota Tual, usai waktu sahur. Di lokasi tersebut, terduga pelaku Bripda MS sedang melakukan pengamanan terkait laporan balap liar.
Berdasarkan keterangan saksi dan pihak keluarga, Bripda MS diduga menghentikan korban dan langsung melayangkan pukulan menggunakan helm ke arah kepala korban. Akibat hantaman keras tersebut, AT terjatuh ke aspal dan mengalami pendarahan hebat di kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Respon Cepat Polda Maluku
Menanggapi insiden berdarah ini, Polda Maluku bergerak cepat. Kapolda Maluku memastikan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan arogan anggota di lapangan. Pelaku sudah resmi ditahan dan akan diproses secara pidana maupun kode etik,” tegas pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Desakan Keadilan dari Pihak Keluarga dan DPR
Keluarga korban menuntut transparansi penuh dalam proses hukum ini. Ayah korban menyatakan bahwa anaknya bukan pelaku balap liar sebagaimana yang dituduhkan, melainkan hanya warga yang melintas.
“Anak saya bukan pelaku balap liar. Dia hanya lewat setelah sahur. Kami minta keadilan yang seadil-adilnya, jangan ada yang ditutup-tutupi karena pelaku adalah aparat,” ujar ayah korban dengan nada tegar saat ditemui di rumah duka.

Kecaman juga datang dari Komisi III DPR RI, yang mendesak Kapolri untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pelaku jika terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Tindakan ini sangat tidak manusiawi. Kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera melakukan sidang etik dan memberikan sanksi PTDH (Pemecatan) serta proses pidana maksimal,” tegas Anggota Komisi III DPR RI dalam pernyataannya kepada media.
Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan di tengah suasana duka yang mendalam dari warga Kota Tual, sementara pengawasan ketat dilakukan di area markas Brimob setempat untuk mengantisipasi gejolak massa.












