KETAPANG – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Asam Jelai, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. Berdasarkan pengakuan langsung dari pelaku utama yang telah diamankan, ditegaskan bahwa Saudara (Sdr.) Ajang sama sekali tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Pernyataan ini muncul menyusul adanya dugaan awal yang sempat menyeret nama Ajang dalam pusaran kasus tersebut. Namun, dalam proses penyidikan, pelaku memberikan klarifikasi bahwa keberadaan Ajang di sekitar lokasi atau keterkaitannya dengan para pelaku tidak memiliki hubungan dengan niat maupun pelaksanaan tindak pidana pencurian yang dilakukan.
Kuasa hukum atau pihak keluarga menyatakan bahwa pembersihan nama baik Sdr. Ajang sangat krusial mengingat dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan. Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta hukum dan pengakuan saksi kunci maupun pelaku utama.
Tonton video: Pengakuan Saksi kunci dalam peristiwa penangkapan Ajang dan Tisen
LAPORAN KRONOLOGI: PENGAKUAN PELAKU PENCURIAN
Lokasi Kejadian: Kediaman Sdr. Ajang, Kec. Jelai Hulu, Kab. Ketapang
Pernyataan Penegasan: Pelaku menyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana pencurian dilakukan murni oleh dua orang, yaitu Pelaku dan Sdr. Broto. Pelaku menjamin bahwa Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen sama sekali tidak terlibat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut.
Kronologi Peristiwa
- Aksi Pencurian: Pencurian dilakukan oleh Pelaku dan Sdr. Broto dengan rencana mengambil tambahan dua janjang hasil curian.
- Situasi di Lapangan: Saat melancarkan aksi, Pelaku menyadari keberadaan petugas keamanan (security) di sekitar lokasi, sementara Sdr. Broto tidak mengetahuinya.
- Insiden Pelarian: Pelaku sempat terjatuh saat mencoba melarikan diri. Karena kondisi darurat tersebut, Pelaku memutuskan masuk ke rumah Sdr. Ajang untuk bersembunyi. Jika tidak terjatuh, Pelaku berniat lari ke arah samping luar rumah.
- Akses Pelarian: Pelaku memasuki rumah Sdr. Ajang melalui pintu depan dan langsung keluar melalui pintu belakang.
Klarifikasi Status Sdr. Ajang & Sdr. Tisen
Berdasarkan pengakuan pelaku, Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen berada di dalam rumah selama kejadian berlangsung. Keduanya:
- Tidak terlibat dalam aksi pencurian.
- Tidak mengetahui rencana maupun pelaksanaan pencurian yang dilakukan oleh Pelaku dan Broto.
- Bukan merupakan bagian dari komplotan pelaku.
Permohonan Keadilan
Penangkapan terhadap Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen dinyatakan tidak memiliki dasar keterlibatan tindak pidana. Mengacu pada fakta di atas, kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga Asam Jelai, serta meminta keadilan kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan terkait dugaan salah tangkap oleh oknum PT. USP dan Polres Ketapang terhadap:
- Sdr. Tisen: Anak di bawah umur yang diduga menjadi korban salah tangkap.
- Sdr. Ajang: Warga Asam Jelai yang diduga menjadi korban salah tangkap.
PERNYAAN & KRONOLOGI: FAKTA PENGAKUAN PELAKU UTAMA
Terkait Dugaan Salah Tangkap terhadap Sdr. Tisen dan Sdr. Ajang
I. Penegasan Pelaku Utama
Melalui laporan ini, Pelaku menyatakan secara sadar dan tanpa paksaan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan eksklusif hanya oleh dua orang, yakni Pelaku sendiri dan Sdr. Broto. Pelaku memberikan klarifikasi mutlak bahwa:
- Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen tidak terlibat dalam mufakat jahat (perencanaan).
- Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen tidak terlibat dalam eksekusi pencurian di lapangan.
II. Kronologi Pelarian yang Menimbulkan Salah Paham
Keberadaan Pelaku di kediaman Sdr. Ajang murni merupakan insiden pelarian situasional, dengan rincian sebagai berikut:
- Kegagalan Pelarian: Saat dikejar oleh petugas keamanan (security) PT. USP, Pelaku terjatuh dan mengalami kepanikan.
- Tindakan Spontan: Untuk menghindari penangkapan, Pelaku secara sepihak memutuskan masuk ke rumah Sdr. Ajang melalui pintu depan dan melarikan diri lewat pintu belakang.
- Kondisi Pemilik Rumah: Saat kejadian, Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen berada di dalam rumah tanpa mengetahui bahwa kediaman mereka dijadikan jalur perlintasan pelarian oleh Pelaku.
III. Dasar Keberatan Hukum (Point of Justice)
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami menegaskan bahwa penangkapan terhadap Sdr. Ajang dan Sdr. Tisen adalah tindakan salah sasaran (error in persona) karena:
- Tidak Adanya Mens Rea (Niat Jahat): Keduanya tidak tahu-menahu mengenai aksi pencurian tersebut.
- Tidak Adanya Actus Reus (Tindakan Fisik): Keduanya tidak melakukan tindakan yang mendukung pencurian.
- Perlindungan Anak: Sdr. Tisen adalah anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan hukum, bukan dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dilakukannya.
IV. Seruan Keadilan
Kami mengetuk pintu hati nurani dan profesionalisme Yang Mulia Hakim Praperadilan agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi:
- Sdr. Tisen (Korban salah tangkap, kategori anak di bawah umur).
- Sdr. Ajang (Korban salah tangkap, warga Asam Jelai).












