Bisnis Ilegal yang Merusak Tatanan Ekonomi
PONTIANAK UTARA – Praktik penimbunan dan distribusi Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kalimantan Barat. Sebuah gudang raksasa di kawasan strategis Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, diduga kuat beroperasi secara gelap, memanfaatkan waktu malam hari untuk memuluskan aktivitas logistik tanpa pengawasan.
Keberadaan gudang ini memicu keresahan warga dan menjadi indikasi adanya kejahatan ekonomi yang terorganisir. Modus operandi yang digunakan tergolong lama, namun efektif: menjalankan bongkar muat secara masif di atas jam 12 malam, dengan penerangan gudang yang menyala terang, seolah menjamin bahwa operasional terlarang tersebut berlangsung mulus tanpa hambatan.
“Operasi CPO ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini adalah praktik gelap yang merusak harga pasar, memicu kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi, sekaligus mencederai iklim usaha legal di Kalbar,” tegas seorang pengamat industri.
Indikasi Pelanggaran Hukum Berat dan Ketiadaan Izin
Hasil penelusuran di lapangan memperkuat dugaan ilegalitas. Gudang tersebut beroperasi tanpa memajang satu pun papan nama perusahaan atau identitas legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Ketiadaan transparansi ini menjadi bukti awal bahwa aktivitas penyimpanan dan distribusi CPO di lokasi tersebut tidak mengantongi izin resmi dari dinas-dinas terkait.
Jika terbukti, pelaku bisnis gudang CPO ilegal ini berpotensi melanggar pasal-pasal krusial dalam regulasi Indonesia, antara lain:
- Pelanggaran Izin Usaha Perkebunan: Melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pengolahan atau distribusi hasil perkebunan tanpa izin.
- Ancaman Lingkungan Hidup: Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan setiap aktivitas industri memiliki Izin Lingkungan, demi mencegah pencemaran dan kerusakan alam.
Aparat Harus Turun Tangan Cepat dan Transparan
Masyarakat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat dituntut untuk menunjukkan ketegasan dengan melakukan penyegelan dan penyelidikan komprehensif.
Penindakan cepat dan transparan adalah kunci. Apabila praktik gudang CPO ilegal ini dibiarkan terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap otoritas penegak hukum akan merosot tajam. Sudah saatnya Pontianak dibersihkan dari praktik-praktik bisnis gelap yang merugikan daerah dan merusak stabilitas industri sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Barat.












