4 Hukuman Adat Dayak untuk Konten Kreator Rizky Kabah: Capa Molot hingga Penghinaan Rumah Radakng

PONTIANAK – Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), telah menetapkan empat jenis sanksi hukum adat yang akan dijatuhkan kepada kreator konten Rizky Kabah. Hukuman ini merupakan respons atas kontennya yang dinilai telah menghina dan menyinggung masyarakat Dayak.

Keputusan tersebut disepakati setelah serangkaian rapat pembahasan yang melibatkan perwakilan OKP (Organisasi Kepemudaan) dan Ormas Dayak di Rumah Betang Pontianak.

Kami barusan selesai membahas materi adat yang akan kami kenakan ke Rizky Kabah karena kontennya yang membuat masyarakat Dayak merasa terhina sekali,” kata Ketua DAD Kota Pontianak, Yohanes Nenes, kepada wartawan pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Empat Hukum Adat yang Dijatuhkan kepada Rizky Kabah

Nenes membeberkan, sanksi adat yang akan dikenakan kepada Rizky Kabah mencakup empat jenis pelanggaran yang berbeda, yaitu:

  1. Adat Capa Molot: Dikenakan atas kesalahan dalam ucapan atau perkataan yang menyinggung perasaan orang lain.
  2. Adat Keterajunan: Berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma kesusilaan atau adat istiadat yang telah mencederai martabat komunitas.
  3. Adat Penghinaan Rumah Radakng: Dikenakan karena penghinaan terhadap Rumah Radakng, yang merupakan rumah adat sekaligus simbol kebanggaan masyarakat Dayak.
  4. Adat Pencemaran Nama Baik Suku Dayak: Dijatuhkan atas tindakan yang mencemarkan reputasi dan kehormatan seluruh suku Dayak secara umum.

Penegasan: Hukum Adat Mengutamakan Perdamaian, Bukan Balas Dendam

Lebih lanjut, Nenes menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman adat untuk Rizky Kabah akan dilakukan secara terbuka dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya mispersepsi bahwa proses hukum adat merupakan bentuk pembalasan dendam.

Kami tidak ingin tindakan ini disalahartikan. Hukum adat Dayak mengutamakan perdamaian, bukan balas dendam. Ini adalah bentuk menjunjung tinggi harkat dan martabat serta kehormatan suku Dayak,” tegas Nenes.

Nenes menambahkan bahwa DAD Pontianak akan terus berkoordinasi dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk menghormati dan mengikuti perkembangan proses hukum negara.

Kami tetap menghormati proses hukum positif, tapi penyelesaian adat tetap harus dijalankan. Sama halnya dengan suku lain, juga beradat, cuma caranya saja yang berbeda,” pungkasnya.

Sumber: detikcom/kalimantan

 

Media sosial kami:

Instagram | Facebook | Tiktok | YouTube | Saluran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *