TAYAN HULU – Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria paruh baya berinisial J (56) kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa memilukan tersebut menimpa Y (12), seorang anak perempuan yang berdomisili di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (16/7/2026).
BACA JUGA: Polres Sanggau Pastikan Penanganan Perkara Anak Berjalan Profesional
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah sambung korban yang berinisial I.
- Pukul 10.30 WIB: I mendatangi rumah mertuanya dengan maksud untuk menjemput korban (Y).
- Melihat Kejanggalan: Sesampainya di lokasi, I mendapati seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Merasa curiga, ia kemudian berinisiatif mengintip melalui celah pintu belakang.
- Pintu Didobrak: Dari celah tersebut, I terkejut melihat terduga pelaku (J) sedang bersama korban di dalam rumah. Tanpa membuang waktu, I langsung mendobrak masuk pintu rumah tersebut untuk menyelamatkan korban.
Pasca-kejadian, I langsung membawa korban menemui ibu kandungnya, YN. Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden ini kepada Ketua RT dan perangkat desa setempat sebelum akhirnya diteruskan ke pihak berwajib.
Respons Cepat Kepolisian
Mendapat laporan dari Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas bergerak melakukan olah TKP sekaligus mengamankan terduga pelaku J malam itu juga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelimpahan Kasus ke Polres Sanggau
Saat ini, penanganan perkara telah resmi dilimpahkan dan ditangani lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk masuk ke tahap penyidikan mendalam.
Komitmen Polres Sanggau
Pihak Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepolisian memastikan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban serta menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Guna mencegah kejadian serupa, Polres Sanggau juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
Catatan Redaksi: Identitas korban dan keluarga disamarkan demi melindungi hak dan masa depan anak di bawah umur sesuai dengan UU Perlindungan Anak.












