Remaja di Makassar Tewas Tertembak Polisi: Senjata Disebut Tak Sengaja Meletus

Insight Singkat: Masalah ini ibarat software yang buggy. Kita tidak bisa hanya menyalahkan user (polisi di lapangan) jika coding dasarnya (pelatihan dan pengawasan) memang sudah bermasalah sejak awal.

MAKASSAR – Seorang remaja berusia 18 tahun di Makassar, Betrand Eka Prasetyo Radiman, meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh oknum anggota kepolisian. Insiden maut ini terjadi di Jalan Toddopuli Raya, kawasan Paropo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu pagi (1/3/2026).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa oknum anggota yang terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, baik di tingkat Polrestabes maupun Polda Sulawesi Selatan.

“Kami sudah melakukan tindakan kepada anggota kami yang melakukan penembakan terhadap korban. Saat ini pemeriksaan intensif sedang berjalan,” ujar Arya kepada media.

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Aduan Warga

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur atau mengandung unsur pidana.

Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, oknum polisi tersebut baru saja menyelesaikan patroli. Melalui Handy Talky (HT), ia menerima informasi dari Kapolsek Rappocini mengenai aktivitas puluhan remaja di wilayah Toddopuli yang meresahkan warga.

Kelompok remaja tersebut dilaporkan menggunakan senjata mainan berpeluru jelly (omega) untuk menembaki warga dan pengguna jalan yang melintas.

“Aktivitas mereka mengganggu. Ada warga yang didorong sampai jatuh, ada juga yang terluka,” tambah Arya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan kronologi remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman, terkena tembakan dari pistol polisi yang tidak sengaja meletus. (Sumber Dok.Reinhard/detiksulsel)

Pernyataan Kapolrestabes: Senjata Tak Sengaja Meletus

Setibanya di lokasi, oknum polisi tersebut mencoba membubarkan kerumunan. Polisi mengklaim melihat korban, Betrand, tengah melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang warga.

“Begitu turun dari mobil, korban langsung dipegang,” jelas Arya.

Dalam situasi tersebut, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa. Namun, saat korban diamankan, terjadi perlawanan yang memicu insiden fatal tersebut.

“Sehingga tidak sengaja senjatanya meletus dan mengenai bagian pantat korban,” ungkap Arya.

Suasana rumah duka remaja tewas diduga tertembak saat main senjata mainan di Makassar. Foto: (Sahrul Alim/detikSulsel)

Korban sempat dilarikan ke RS Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, nyawa Betrand tidak tertolong akibat pendarahan masif. Polisi menegaskan akan memberikan sanksi tegas, baik etik maupun pidana, jika ditemukan pelanggaran prosedur.

LBH Makassar Kecam Keras Tindakan Polisi

Di sisi lain, LBH Makassar mengecam keras insiden ini. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai penembakan ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cerminan masalah struktural di tubuh Polri.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya kultur kekerasan dan lemahnya pengawasan internal. Kekerasan dan penembakan ini bukan insiden yang berdiri sendiri,” tegas Ansar.

Berdasarkan informasi LBH, terduga pelaku merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polsek Panakkukang. LBH Makassar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses secara hukum pidana.

“Kami mendesak agar pelaku segera diproses melalui mekanisme pidana dan etik. Harus ada hukuman tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Analisis Krisis Institusi: Fenomena ‘Oknum’ vs Kegagalan Sistemik Polri

Fenomena hilangnya nyawa warga sipil di tangan aparat (seperti kasus di Makassar baru-baru ini) memicu pertanyaan mendasar: Apakah ini hanya masalah individu, atau ada yang salah dengan “pabrik” yang memproduksinya?

1. Jebakan Narasi “Oknum”

Secara teknis, setiap pelanggaran hukum dilakukan oleh individu. Namun, penggunaan istilah “oknum” yang terlalu sering justru bisa menjadi cara institusi untuk menghindari tanggung jawab evaluasi yang lebih dalam.

  • Masalahnya: Jika satu pohon berbuah busuk, mungkin itu masalah pohonnya. Tapi jika satu perkebunan terus menghasilkan buah busuk, kita harus mulai memeriksa kualitas tanah dan pupuknya.

2. Masalah Struktural dan Sistemik

Ada beberapa poin krusial yang menunjukkan bahwa masalah ini lebih dalam dari sekadar perilaku individu:

  • Kultur Kekerasan (Militarisme): Meskipun Polri sudah dipisahkan dari TNI, doktrin penggunaan kekuatan (use of force) sering kali masih mengedepankan tindakan represif ketimbang de-eskalasi konflik. Penggunaan senjata api sering kali dianggap sebagai solusi instan daripada opsi terakhir.
  • Lemahnya Pengawasan Internal: Mekanisme pengawasan oleh Propam sering dianggap “jeruk makan jeruk”. Akibatnya, ada persepsi bahwa anggota polisi memiliki impunitas (kekebalan hukum) atau hanya akan dijatuhi sanksi etik ringan meski tindakannya fatal.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) yang “Lentur”: Dalam banyak kasus, diskresi kepolisian sering kali disalahgunakan. Batasan antara “tindakan tegas terukur” dengan “kecerobohan fatal” menjadi sangat kabur di lapangan.
  • Kesehatan Mental dan Tekanan Kerja: Beban kerja yang tinggi tanpa dukungan kesehatan mental yang memadai membuat anggota polisi rentan mengalami stres ekstrem, yang puncaknya bisa memicu tindakan impulsif dan emosional saat memegang senjata.

3. Problem Rekrutmen dan Pelatihan

Sistem rekrutmen yang diduga masih diwarnai praktik transaksional (meski terus dibantah) berisiko menghasilkan personel yang tidak memiliki integritas atau kematangan psikologis. Pelatihan yang lebih fokus pada aspek teknis-taktis daripada pemahaman mendalam tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi akar masalah.

Kesimpulan: Individu atau Sistem?

Tindakan menembak memang dilakukan oleh tangan seorang individu. Namun, sistemlah yang memberikan senjata tersebut, sistem yang melatih cara menggunakannya, dan sistem pula yang seharusnya memastikan senjata itu tidak meletus secara sembarangan.

Menyebutnya sekadar “oknum” adalah penyederhanaan masalah. Tanpa reformasi struktural pada level budaya organisasi dan transparansi hukum, kepercayaan publik (public trust) akan terus merosot ke titik terendah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *