MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil langkah tegas dalam membenahi sistem distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Koordinasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, para pemilik SPBU, Aliansi Sopir, serta aparat TNI dan Polri. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan komitmen kolektif untuk menciptakan sistem penyaluran BBM solar bersubsidi yang tertib, transparan, tepat sasaran, adil, dan akuntabel.
Bupati Erlina menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi seluruh pihak. Menurutnya, kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk menghentikan praktik penyelewengan atau “mafia” BBM di lapangan.
BACA JUGA: Bupati Mempawah Ultimatum: SPBU yang Bandel Akan Disegel Sementara
8 Poin Komitmen Bersama Pengawasan BBM Solar Bersubsidi
Sebagai bentuk nyata dari koordinasi ini, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama yang memuat delapan poin komitmen penting:
- Wajib QR Code MyPertamina: Setiap pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code (barcode) MyPertamina yang sah dan sesuai dengan identitas kendaraan, serta didukung dokumen kendaraan yang masih berlaku.
- Kepatuhan Batas Volume: SPBU wajib melayani penyaluran BBM sesuai batas maksimal pengisian berdasarkan regulasi dan jenis kendaraan yang berlaku.
- Verifikasi Ketat oleh Operator: Operator SPBU wajib melakukan verifikasi kesesuaian antara QR Code MyPertamina, nomor polisi, dan fisik kendaraan sebelum melakukan pengisian.
- Sanksi Tegas untuk Operator: Operator yang terbukti melayani pengisian tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi internal oleh manajemen SPBU, mulai dari teguran tertulis hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Tanggung Jawab Manajemen SPBU: Pemilik SPBU bertanggung jawab penuh atas segala bentuk penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang terjadi di lingkungan usahanya.
- Sanksi Operasional SPBU: SPBU yang terbukti memfasilitasi pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari penghentian sementara pasokan BBM subsidi, penutupan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
- Komitmen Aliansi Sopir: Aliansi Sopir berkomitmen mematuhi regulasi pembelian, tidak menyalahgunakan QR Code, tidak menggunakan tangki modifikasi, dan tidak melakukan pengisian berulang secara ilegal.
- Pengawasan Terpadu TNI/Polri: TNI dan Polri akan melakukan pengawasan berkala dan siap memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan BBM, baik oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak swasta.
Langkah Preventif dan Penyempurnaan Sistem
Bupati Erlina menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen hukum dan pengawasan yang akan dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusif ini. Kesepakatan ini adalah landasan bersama untuk memperkuat pengawasan dan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Erlina.
Selain pengetatan pengawasan, Erlina meminta PT Pertamina secara berkala memperbarui dan menyempurnakan sistem digital MyPertamina guna mempersempit celah manipulasi sistem atau penggunaan barcode ganda.
Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk bersikap responsif dan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjamin hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.




