Bupati Mempawah Ultimatum: SPBU yang Bandel Akan Disegel Sementara

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah mengambil langkah strategis guna membenahi tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H., menegaskan akan menjatuhkan sanksi penutupan atau penyegelan sementara bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang pemilik atau pengelolanya tidak menghadiri rapat koordinasi wajib yang telah diagendakan.

Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H., menegaskan akan menjatuhkan sanksi penutupan atau penyegelan sementara bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang pemilik atau pengelolanya tidak menghadiri rapat koordinasi wajib yang telah diagendakan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Erlina usai memimpin audiensi bersama perwakilan Aliansi Sopir Truk Kabupaten Mempawah di Ruang Balairung Setia, Selasa (7/7/2026).

VIDEO PERNYATAAN: Bupati Mempawah, Hj. Erlina, S.H., M.H., Tegas Akan Segel SPBU Bandel

Respons Terhadap Keluhan Masyarakat dan Potensi Gangguan Keamanan

Kebijakan tegas ini dikeluarkan sebagai respons langsung atas keluhan para pengemudi truk dan masyarakat luas. Keluhan tersebut menyoroti antrean panjang dan dugaan minimnya transparansi dalam penyaluran solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Langkah preventif ini diambil oleh pemerintah daerah guna mengelola aspirasi publik secara konstruktif, sekaligus mencegah eskalasi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan stabilitas daerah.

 

Pemanggilan Wajib dan Penegakan Aturan

Bupati Erlina menekankan bahwa pemanggilan terhadap seluruh pengelola SPBU bersifat wajib dan mengikat. Rapat koordinasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 dan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, meliputi:

  • Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Mempawah.
  • Perwakilan Aliansi Sopir Truk.
  • Kepala Desa serta perangkat daerah di wilayah operasional SPBU.

Kehadiran penanggung jawab utama SPBU dinilai krusial untuk mengevaluasi dan menyepakati perbaikan standar operasional distribusi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat pihak SPBU yang mangkir tanpa alasan yang sah, Pemkab Mempawah tidak segan untuk melakukan penyegelan sementara hingga pihak terkait memenuhi kewajiban panggilan tersebut.

 

Dukungan Penuh terhadap Satgas Pengawasan BBM

Ultimatum ini sekaligus merupakan bentuk dukungan penuh dari Pemkab Mempawah terhadap kinerja Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi yang telah melakukan inspeksi lintas sektor. Dari hasil evaluasi dan penindakan di lapangan, tim Satgas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

  • Manipulasi sistem kode batang (barcode) pendistribusian BBM.
  • Penggunaan kendaraan dengan tangki bahan bakar modifikasi yang tidak sesuai standar.
  • Adanya intervensi dan tekanan dari oknum tertentu terhadap operator pelayanan SPBU.

Melalui intervensi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk mengembalikan standar pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan, menjamin hak masyarakat atas BBM bersubsidi, serta memastikan roda perekonomian dan aktivitas pemerintahan berjalan kondusif tanpa gangguan keamanan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *